Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Novel Baswedan Sebut Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu Harus Tetap Diselidiki, Meski PPATK Ungkap Bukan Dana Korupsi

        Novel Baswedan Sebut Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu Harus Tetap Diselidiki, Meski PPATK Ungkap Bukan Dana Korupsi Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan kebanyakan korupsi di lembaga pajak atau bea cukai melibatkan ‘oknum’ di dalam lembaganya sendiri.

        Oleh karena itu Novel meminta agar uang sebanyak Rp300 triliun yang dicurigai janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus tetap diselidiki asal muasalnya.

        "Dalam praktek, kebanyakan predicate crime Pajak Bea Cukai melibatkan pejabat di internalnya," ujar Novel Baswedan dalam keterangannya (16/3/2023).

        Baca Juga: Kritik Tajam Mas AHY ke Pemerintahan Jokowi Soal Infrastruktur: Keuangan Tidak Dikelola dengan Baik!

        "Masalah ini tetap harus didalami oleh penegak hukum," lanjutnya.

        Tambahnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya bisa memberikan data intelijen kepada penegak hukum.

        "Tidak bisa membuka detail ke publik," tegasnya.

        Sebelumnya, PPATK telah mengklarifikasi dugaan transaksi janggal 300 triliun rupiah di Kementerian Keuangan.

        Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut transaksi itu bukan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu.

        Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh juga menegaskan 300 triliun rupiah yang sebelumnya dikemukakan Menko Polhukam Mahfud MD bukan hasil tindak pidana pencucian uang pegawai Kemenkeu.

        Namun Awan menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

        Baca Juga: Said Didu Sebut Transaksi Ilegal Rp300 Triliun di Tubuh Kemenkeu Terlalu Naif Disebut Bukan Dana Korupsi

        Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mendapat informasi detail soal transaksi mencurigakan 300 triliun rupiah.

        Sri Mulyani meminta PPATK menyampaikan ke publik soal rincian transaksi mencurigakan itu.

        Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa informasi mengenai transaksi 300 triliun rupiah bukan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: