Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Insiden Kanjuruhan, DPR: Kita Kecewa!

        Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Insiden Kanjuruhan, DPR: Kita Kecewa! Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidik Achmadi dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/3/2023) lalu. Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. 

        Adapun Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan. Hal tersebut dilihat dari fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komandonya.

        Baca Juga: Orang DPR Sebut Sri Mulyani Mundur Sebagai Menkeu Bukan Solusi dari Heboh Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

        "Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.

        "Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," tambahnya.

        Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Kendati demikian, dia tetap menghormati putusan yang diambil PN Surabaya.

        "Sebagai masyarakat, pasti kita kecewa. Tapi tetap harus hormati keputusan hukum yang diambil," kata Dede saat dihubungi Warta Ekonomi, Jakarta, Jum'at (17/3/23).

        Baca Juga: Habis Ditinggalkan Jokowi, IMB Kawasan dari Anies Baswedan Menjadi Juru Selamatnya Warga Plumpang

        Dia juga menuturkan, putusan PN Jakpus bukan lagi masuk dalam ranah keolahragaan, tetapi hukum. Kendati demikian, dia menegaskan insiden Kanjuruhan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

        "Ini domainnya adalah ranah hukum, bukan lagi olahraga. Namun harus jadi PR bagi PSSI dan Kemenpora dalam membuat aturan kedepannya. Agar tidak terjadi peristiwa kelam kembali di dunia sepakbola," kata dia.

        Baca Juga: Semarakkan Perebutan Kursi Jokowi, Milenial Loyalis Prabowo Punya Cara Sendiri: Urusan Gue Bikin Keren Indonesia

        Dia juga mendesak pemerintah agar segera menunaikan seluruh kewajiban sosial kepada keluarga korban. Meski terlihat diputuskan, Dede menegaskan hal korban mesti terpenuhi.

        Baca Juga: Tak Usah Nyalahin Anies Baswedan, Kelalaian Ahok Sebabkan Kebakaran Plumpang: Dia Enggak Becus Kerja

        "Saya juga meminta kepada pemerintah, PSSI, dan club agar semua kewajiban sosial kepada keluarga korban dipenuhi, jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: