Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Susahnya KPK Proses Kasus Formula E, SDR: Banyaknya Serangan Merupakan Bentuk Kepanikan

        Susahnya KPK Proses Kasus Formula E, SDR: Banyaknya Serangan Merupakan Bentuk Kepanikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Studi Demokrasi Rakyat (SDR) merespons banyaknya serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dipimpin oleh Firli Bahuri.

        Serangan itu mulai dari revisi UU KPK, penolakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sampai pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (ARB) selama 11 jam terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

        Baca Juga: KPK Masih Cari Unsur Pidana dan Orang yang Bersalah di Kasus Formula E: Kami Pastikan Penyelidikan Tidak Dihentikan

        Sedari awal, SDR mengaku tegak lurus terhadap proses hukum. Bahkan, laporan SDR terkait Formula E dilakukan setelah pelaksanaan.

        "Kami menghormati dan memahami adab. Kami tidak mau dianggap menghalang-halangi pelaksanaan Formula E. Ketika setelah pelaksanaan Formula E, kami melaporkan dugaan korupsi kepada KPK dan KPK menindaklanjuti laporan dari SDR," ujar Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/3/2023).

        "Tnggal saat ini KPK sendiri yang bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan menuju penyidikan," sambungnya.

        Menurut Hari, serangan Kelompok Kriminalisasi KPK (KEKI KPK) terhadap KPK adalah bukti kepanikan karena lembaga itu sedang menangani perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan Formula E.

        "Sebelum menangani dugaan korupsi Formula E, toh Kelompok Kriminalisasi KPK diam. Kalau begitu ada apa dan ada kepentingan apa mereka?" kritik Hari.

        Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang masih mencintai KPK, Hari mengajak lawan segala bentuk dan cara yang dilakukan oleh Kelompok Kriminalisasi KPK. Sebab, ia meyakini proses yang berjalan di KPK adalah proses hukum yang tentunya tidak pandang bulu sesuai prinsip kerja lembaga itu dan bukan opini.

        Baca Juga: Hitung Untung Formula E, PSI: Cuma Lungsuran Beban dari Gubernur Sebelumnya

        "Jika ada anggapan bahwa prosedur penanganan perkara dianggap tidak sah, tentunya ada jalur hukum yang dapat ditempuh. Pesan untuk Anies Rasyid Baswedan setelah diperiksa 11 jam, kalau BERSIH, kenapa risih?" tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: