Sibuk Koar-koar ke Publik Soal Transaksi Rp300 Triliun, Mahfud MD Kena Sentil: Bak Anggota LSM
Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Buntut sikapnya dalam transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disebut seperti seperti anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.
Pernyataan tersebut disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
"Menko Polhukam sekaligus ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD seperti LSM saja," ungkapnya dalam cuitan di Twitter, dikutip Senin (20/3/2023).
Anthony menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, Mahfud mestinya mengoordinasikan ke penegak hukum. Apalagi, dialah yang pertama kali mengembuskan kabar dugaan itu.
"Kasus sudah terang-benderang, harusnya koordinasi dengan penegak hukum, menindak, menangkap, dan membongkar tuntas mega skandal korupsi kolektif Kemenkeu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru menjelaskan duduk perkaranya pada Selasa (14/3).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, kabar adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diembuskan pihaknya muncul di Kementerian Keuangan. Nomina itu merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.
Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu, di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.
"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian, setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.
Baca Juga: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Belum Jelas, Warganet Berondong Mahfud MD: Uang Apa?
Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: