Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teddy Gusnaidi sebut Aturan Import Bekas Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

        Teddy Gusnaidi sebut Aturan Import Bekas Tak Perlu Diperdebatkan Lagi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai aturan impor pakaian bekas yang telah  dilarang oleh pemerintah tak perlu diperdebatkan lagi. 

        Teddy menilai aturan larangan impor pakaian bekas bertujuan baik agar industri fashion lokal dan tekstil nasional tidak berdampak akibat gaya hidup thrifting.

        "Presiden Jokowi melarang penjualan pakaian bekas impor, karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Tidak perlu lagi diperdebatkan, karena aturannya sudah ada dari dulu. Jadi bukan masalah penyelundupan baju bekas ke Indonesia, tapi import resmi pun tidak boleh," kata Teddy Gusnaidi, Senin (20/3/2023).

        Teddy mengatakan, Permendag mengatur bahwa salah satu barang yang dilarang import adalah pakaian bekas. Artinya, lanjut Teddy, aturan itu wajib dilaksanakan.

        "Jika masih ada, maka ada yang meloloskan import pakaian bekas atau terjadi penyelundupan. Maka yang harus dibenahi adalah pintu masuk pakaian bekas," tutur Teddy.

        "Jangan lagi ditanyakan bagaimana dengan pakaian bekas yang sudah ada? Ya tidak perlu ada pertanyaan itu, karena itu barang ilegal dan wajib diproses secara hukum. Jadi bukan aturan yang akhirnya mengalah dengan keadaan, tapi aturan ditegakkan agar tidak ada keadaan seperti itu," sambungnya.

        Teddy mengatakan, yang dilakukan Presiden Jokowi adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan itu sudah sesuai dengan aturan.

        "Ini bukan untuk diperdebatkan tapi untuk dieksekusi," pungkas pria yang juga menjabat sebagai Waketum Partai Garuda ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: