Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Ekosistem Mobil Listrik, Sri Mulyani Resmi Mengucurkan Tujuh Jenis Insentif

        Dukung Ekosistem Mobil Listrik, Sri Mulyani Resmi Mengucurkan Tujuh Jenis Insentif Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan tujuh jenis insentif dalam rangka mendukung akselerasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

        Dia menjelaskan, selain mendorong akselerasi KBLBB, dukungan berupa insentif tersebut juga diberikan guna meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak.

        Baca Juga: Soal Heboh Skandal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pakar: Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK Sejauh Ini Hanya Lakukan Penyelesaian Politis

        Ada pun dia merincikan tujuh jenis insentif tersebut, antara lain: pertama, tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya.

        "Insentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor, industri logam dasar, industri besi baja dan turunannya, yang saling terintegrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai," jelasnya, dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

        Kedua, lanjut Sri Mulyani, yakni insentif berupa super tax deduction hingga 300% untuk biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit listrik tenaga baterai dan alat listrik.

        "Ketiga PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor," lanjut dia.

        Baca Juga: Bola Panas Anies Baswedan Membuat Empat Menkonya Jokowi Disorot Tajam, Siapa Pengkhianat Konstitusi?

        Kelima, kata Sri Mulyani, yakni berupa PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri, termasuk program Kemenperin, dengan tarif 0% dibandingkan kendaraan lainnya 5% hingga 15%.

        "Keenam, bea masuk 0% MKD melalui beberapa kerja sama FTE dan CEPA, termasuk Korea dan China," paparnya.

        Baca Juga: Macam Kode Turunnya Kesehatan Jokowi, Tajamnya Ucapan Megawati: Dia Makin Kurus, Kalian Harus Mikir...

        Serta terakhir, dia berujar, yakni insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.

        Baca Juga: Nyinyirin Jokowi atau Pamer Kedekatan, Megawati Disorot Tajam: Dia Ngelantur, Coba Ikut Pengajian...

        "Secara akumulatif insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan dselama perkiraan masa pemakaiannya akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: