Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Transaksi Hitam Era Jokowi, Sri Mulyani Akhirnya Turun Membongkar Isu Rp349 Triliun!

        Transaksi Hitam Era Jokowi, Sri Mulyani Akhirnya Turun Membongkar Isu Rp349 Triliun! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun. 

        Sebelumnya, banyak pihak menuding uang ratusan triliun tersebut merupakan transaksi pencucian uang yang bergerak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, secara tegas Sri Mulyani membantah informasi tersebut, yang dia nilai semakin simpang siur.

        Baca Juga: Sri Mulyani Dibuat Tak Berdaya dengan Kewenangan Kemenkeu yang Dinilai Terlalu Luas, Pengamat: Harus Ditata Ulang!

        "Kami baru menerima surat kedua dari Kepala PPATK Nomor SR/3160/AT.0101/III/2023. Di dalam surat ini adalah surat ini ada 46 halaman, lampirannya berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta Informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu dari 2009-2023. Lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat. Dengan nilai transaksi 349 Triliun rupiah," ungkapnya panjang lebar, dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (20/3/2023).

        Sri Mulyani lalu menegaskan, di antara 300 surat yang dikirimkan oleh PPTAK tersebut, hanya sebagian kecil yang melibatkan nama-nama anak buahnya di Kemenkeu.

        Dia lalu menjelaskan secara rinci bahwa dari 300 surat itu, 65 surat diantaranya adalah berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya orang Kemenkeu. 

        "Jadi ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain. Namun karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, menyangkut impor dan ekspor, maka kemudian dia dikirimkan oleh kami 65 surat itu nilainya Rp253 triliun," tuturnya.

        Baca Juga: Modal Kuat Menjadi Next Jokowi, Rekam Jejak Anies Baswedan Dibersihkan Lagi: Ini Mengecewakan Sekali

        Artinya, lanjut dia, PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, entah itu perdagangan, pergantian properti atau lainnya, yang ditengarai ada mencurigakan. 

        "Dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu, supaya Kemenkeu bisa melakukan follow up atau menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi kita," ujarnya.

        Baca Juga: Dulu Rival Abadi, Prabowo Akhirnya Mengakui Kehebatan Jokowi: Soal Memimpin Indonesia, Saya Harus Belajar dari Dia!

        Kemudian, Sri Mulyani melanjutkan, dari 300 surat PPATK tadi, ada 99 surat yang ditengarai melibatkan aparat penegak hukum (APH), dengan nilai transaksi Rp74 triliun. 

        Baca Juga: Menanti Calon Next Jokowi, Update Suprisenya Kubu Anies Baswedan: Tinggal Beberapa Hari Lagi...

        "Sedangkan, ada 135 surat dari PPATK tadi, yang menyangkut ada nama Kemenkeu, nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi Rp253 triliun ditambah Rp74 triliun itu saja sudah lebih dari Rp300 triliun," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: