Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kewenangan Sri Mulyani Dinilai Pakar Terlalu Luas: Sudah Waktunya Menata Ulang Kementerian Keuangan…

        Kewenangan Sri Mulyani Dinilai Pakar Terlalu Luas: Sudah Waktunya Menata Ulang Kementerian Keuangan… Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Profesor Abdul Maliq memberikan analisa terkait apa yang terjadi saat ini di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan saat ini memiliki kewenangan yang terlalu luas.

        Ini dianalisisnya dari respon Menteri Keuangan, Sri Mulyani dari mulai DJP, PPATK, Club Motor gede itu terlalu luas kewenangan dari Kementerian Keuangan. Ini menunjukkan tatanan keuangan kita harus dievaluasi secara menyeluruh.

        “Terlihat sekali spend of control Kementerian Keuangan ini terlalu luas sehingga Menteri Keuangan ini tidak mampu mengontrol kesemuanya. Sehingga ketika terjadi masalah beliau tidak mampu mengatasi secara profesional,” kata Prof Abdul Malig melalui keterangan tertulisnya. 

        Baca Juga: Mahfud MD Akui Salah Sebut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Rp300 Triliun: Yang Benar Rp349 Triliun!

        “Harus ditata ulang sistem manajemen keuangan negara dan ini bukan lah ide baru Tahun 1991 sudah direncanakan secara matang namun gagal dilaksanakan. Waktu itu ada wacana otoritas perencanaan pembangunan dijadikan satu dimana Menteri Keuangan saat itu Pak Soleh Afif,” tambahnya. 

        “Tahun 1991 itu sudah direncanakan dengan matang tapi entah kenapa akhirnya berhenti. otoritas penganggaran dan perencanaan pembangunan akan dijadikan satu artinya Dirjen anggaran dan BAPPENAS jadi satu. Tapi itu batal terjadi tahun 1991 atau sekitar 32 tahun yang lalu,” jelasnya.

        Ironisnya tambah Prof Abdul Malig, ketika itu batal 12 tahun kemudian yaitu tahun 2003 bukan penataan yang komprehensif yang terjadi yang terjadi justru kewenangan yang semakin terpusat Kementerian Keuangan. 

        Dengan terbitnya UU No 17 Tahun 2003 BAPPENAS tidak punya lagi kewenangan dalam hal perencanaan alokasi anggaran, jadi praktis kewenangan alokasi anggaran itu berwenang pusat di Kementerian Keuangan. 

        Baca Juga: Pemain Dugaan Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu Punya Peluang 'Lolos', Said Didu Minta Pengertian Korupsi Diperbaiki, Ada Apa?

        “BAPPENAS hanya bekerja dengan kementerian Keuangan terkait perencanaan fiskal,makro dan kemudian menyusun rencana kerja pemerintah  tetapi kewenangan anggaran itu ada di Kementerian Keuangan,” kata dia. 

        “Jadi sesuatu yang dulu itu pernah diwacanakan dipisahkan justru diperkuat lagi. Jadi sekarang kita tahu 20 tahun kemudian hasilnya seperti sekarang ini. Jadi perlu untuk ditinjau ulang kembali bagaimana otoritas perencana manajemen keuangan negara ini dibagi perannya,” tambahnya. 

        “Kalau kita melihat good practises dari negara negara lain yang baik dalam manajemen keuangannya otoritas keuangannya, fokusnya pada fungsi treasury. Yaitu dipisahkan dari fungsi pengelolaan pengumpulan, pendapatan negara atau revenue services, badan atau lembaga yang mengelola penerimaan atau pendapatan negara ini terpisah. Fungsi planning dan budgeting ini juga terpisah,” jelasnya. 

        Kemudian kata dia, Kementerian Keuangan ini fokus pada fungsi treasury. Karena Menteri Keuangan adalah Bendahara Negara. 

        Baca Juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan Pejabat Kemenkeu: Lebih Dari Rp300 Triliun!

        “Kisruh dan Hiruk Pikuk yang terjadi hari ini tidak saja melibatkan pajak tetapi juga bea cukai dimana angka 300 Triliun disebut melibatkan orang orang di Kementerian Keuangan. Pemerintah harus melihat kembali dengan jernih tatanan manajemen keuangan negara ini,” ungkapnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: