Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Atasi Ketimpangan Wilayah di Tanah Air, Pemerintah Galakkan Kebijakan Satu Peta

        Atasi Ketimpangan Wilayah di Tanah Air, Pemerintah Galakkan Kebijakan Satu Peta Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyampaikan terus mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menangani ketimpangan wilayah. 

        Untuk diketahui, kebijakan Satu Peta ini telah dibagipakaikan di lingkungan Pemerintah dan telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program maupun kebijakan nasional berbasis spasial.

        Baca Juga: Bidik KUR untuk Generasi Milenial, Bank DKI Kolaborasi dengan Kemenko Perekonomian

        Di antaranya seperti Online Single Submission (OSS) dan perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah melalui penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.

        Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan Kebijakan Satu Peta, selaras dengan amanat Perppu Cipta Kerja.

        Baca Juga: Dorong Pelaku UMKM Pemula, Kemenko Perekonomian Hadirkan KUR Super Mikro

        "Yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah," kata Airlangga, dalam Rakornas Informasi Geospasial 2023, dikutip Selasa (21/3/2023).

        "PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian ruang berinvestasi, kemudahan dalam perizinan berusaha serta perbaikan kualitas ruang di Indonesia," lanjut Airlangga.

        Sebagai informasi, Program Kebijakan Satu Peta yang diluncurkan sejak tahun 2016 telah diperbarui amanat pelaksanaannya melalui Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021. 

        Sebanyak 158 Informasi Geospasial Tematik ditargetkan untuk dapat dituntaskan dengan menambahkan tema-tema baru antara lain Informasi Geospasial Tematik di bidang perekonomian dan keuangan, kebencanaan, serta kemaritiman, dengan melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia.

        Baca Juga: Dorong Penyediaan KUR bagi UMKM, Kemenko Perekonomian Gelar SUPER GEN-CREATION

        Saat ini, Airlangga menuturkan pihaknya telah menetapkan 5 Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) Antar Informasi Geospasial Tematik, yakni PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan; PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan; PITTI Hak Guna Usaha dan Tutupan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan; PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah; dan PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan.

        "Sebagai tindaklanjut hal tersebut, Kementerian/Lembaga terkait bersama Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih," ucapnya.

        Baca Juga: Kemenko Perekonomian Terima Kunjungan Wamenlu Norwegia, Bahas Banyak Isu dan Peningkatan Kerja Sama

        Menurut Airlangga, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga harus memprioritaskan penyelenggaraan Informasi Geospasial melalui pengalokasian anggaran dan melaksanakan secara konsisten serta memanfaatkan hasil Kebijakan Satu Peta dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan secara spasial.

        "Dukungan dan partisipasi dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, sektor swasta, akademisi, serta seluruh masyarakat sangat dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mendorong pemanfaatan datanya," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: