Lakukan SMS Blast Soal Kunjungan Anies Baswedan ke Masjid di Jawa Timur, Demokrat Tantang Bawaslu: Aturan Mana yang Dilanggar?
Sikap dan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dengan melakukan SMS Blast soal kunjungan Anies Baswedan ke Jawa Timur menuai beragam respons. Salah satunya datang dari anggota koalisi perubahan, Partai Demokrat.
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar mempertanyakan aturan mana yang dilanggar Anies Baswedan dengan mengunjungi Masjid Al Akbar Surabaya. Ia menegaskan aturan yang ada berlaku bagi calon presiden yang resmi sudah terdaftar di KPU, sedangkan Anies belum.
“Aturan Pemilu mana yang dilanggar Anies? Kita semua tahu aturan Pemilu dimaksudkan untuk mengatur kandidat atau calon peserta Pemilu,” ungkap Renanda dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Senin (21/3/23).
Baca Juga: Tak Terduga! Dukungan Anies Baswedan untuk Jadi Presiden Juga Datang dari NTT, Ini Buktinya!
“Apakah hari ini sudah ada Capres? Pastinya belum. Anies bukan Capres sampai ada parpol atau koalisi parpol yang mendaftarkannya sebagai Capres bulan Oktober 2023 nanti,” tambahnya.
Renanda juga mempertanyakan mengapa Bawaslu melakukan SMS blast untuk merespons langkah Anies di Jawa Timur.
Menurutnya, jika memang bentuknya adalah teguran, maka langkah yang bisa diambil adalah menggunakan surat resmi kepada pihak Anies.
“Mengapa bentuknya SMS Blast? Kalau maksudnya ingin menyampaikan informasi ke pihak Anies, mengapa tidak menyampaikan surat resmi langsung ke Anies? Publikasi apa serta untuk siapa yang mereka harapkan atas beredarnya SMS Blast itu?” jelasnya.
Demokrat juga meminta agar Bawaslu bisa melakukan tugasnya dengan Objektif dan independen tanpa adanya kecenderungan untuk menjatuhkan satu kubu dan meninggikan kubu lain.
“Bawaslu harus tunjukkan obyektifitas, netralitas, dan independensinya. Jangan sampai pura-pura tidak tahu ada sejumlah pejabat publik yang disebut-sebut namanya sebagai bakal capres atau cawapres jelas-jelas menggunakan fasilitas negara untuk melakukan ‘kampanye sambilan’,” ujarnya.
“Publik juga mengetahui bahwa mereka tidak mendapat teguran dari Bawaslu. Apalagi sampai disurati dan dikirimkan SMS Blast seperti yang dilakukannya kepada Anies,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengakui bahwa pihaknya khususnya Bawaslu Jawa Timur melakukan SMS blast melarang Anies Baswedan menjadikan masjid jadi tempat politik.
Namun mereka berkilah, pesan yang berbunyi “Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu”, hanya ditunjukkan ke pihak Anies Baswedan.
"SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal apa, mempublikasikan diri," ucap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, dikutip dari laman kompas.com, Selasa (21/3/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: