Teddy Gusnaidi Sebut Terlalu Jauh Jika Jokowi Cs Disebut Anti-Islam Hanya karena Melarang Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya!
Publik dibuat heboh dengan surat edaran atau kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Puasa Bersama (Bukber). Diketahui, larangan tersebut ditunjukkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti anggapan larangan bukber ini mengesankan bahwa Jokowi dan pemerintah anti-islam. Menurut Teddy, anggapan itu sangat terlalu jauh.
“Kalau ini mau diplesetkan atau mau diframing bahwa pemerintah anti-islam, sangat jauh sekali menurut saya,” ujar Achmad saat jadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat (24/3/23).
Teddy menyinggung awal masal pandemi di Indonesia di mana pemerintah melakukan kebijakan atau imbauan agar kegiatan keagamaan yang memfokuskan massa banyak dalam suatu tempat untuk dihentikan terlebih dahulu.
Saat itu menurut Teddy awalnya masyarakat menolak, namun perlahan paham mengenai pentingnya penerapan aturan tersebut. Karenanya, menurut Teddy, menyebut Jokowi dan pemerintah anti-islam hanya karena melarang mengadakan acara bukber sangat tidka masuk akal.
“Yang diarahkan Jokowi bukan bagian dari ibadah dan kewajiban,” ungkapnya.
Teddy juga menegaskan Jokowi tidak mungkin menerapkan aturan kepada anak buahnya di luar lingkupnya sebagai presiden.
“Arahan Pak Jokowi itu kan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak mengadakan buka puasa bersama, tentunya di lingkungan instansi pemerintah atau yang diadakan instansi pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.
Baca Juga: Kontroversi Bukber Pejabat Dilarang, Manuvernya Jokowi Disorot Tajam: Rezim Takut Umat Islam Bersatu
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: