Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituding Anti-Islam Gegara Bikin Larangan Bukber, Menag Yaqut Bela Jokowi: Nggak Lah! Presiden Sangat Perhatian dengan Umat Islam

        Dituding Anti-Islam Gegara Bikin Larangan Bukber, Menag Yaqut Bela Jokowi: Nggak Lah! Presiden Sangat Perhatian dengan Umat Islam Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Soal larangan pejabat negara dan pegawai pemerintah lakukan buka bersama (bukber), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa itu tidak bisa diartikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) anti-Islam.

        Yaqut menegaskan, kepala negara sangat konsen terhadap Islam. "Nggak lah. Presiden sangat concern terhadap Islam. Presiden sangat perhatian dengan umat Islam," jelasnya, dikutip Senin (27/3/2023).

        Baca Juga: Katanya Sudah Dilarang oleh Jokowi, Legislator Malah Ketahuan Bukber dengan Puan Maharani

        Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi dalam arahannya meminta kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan ditiadakan.

        Arahan kepala negara itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

        Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat tiga poin utama.

        Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

        Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

        Baca Juga: Bertemu dengan Airlangga pada Acara Bukber di NasDem Tower, Jusuf Kalla Ajak Golkar untuk Gabung ke Kubu Anies Baswedan?

        "Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis arahan surat tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: