Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum

        Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keberadaan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Menteri Agama (Menag) sebagai tindak lanjut Pasal 33 A dan Pasal 33 B Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan polemik.

        Komite Fatwa Produk Halal tersebut dituding sebagai bentuk negara terlalu masuk dalam urusan agama. Padahal, dalam perspektif ilmu perundang-undangan, keberadaan Komite Fatwa Produk Halal merupakan langkah yang tepat. 

        Baca Juga: Zurich Syariah Gandeng WEPLUS Luncurkan Fitur Baru Direktori Halal Trip

        Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Kharlie, menilai keberadaan Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Menteri Agama sebagai tindak lanjut Perppu No 2 Tahun 2022, yang saat ini telah menjadi UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, merupakan langkah yang tepat dan di jalur yang tepat.

        "Tidak ada soal dengan Komite Fatwa Produk Halal tersebut. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, atribusi atau delegasi UU itu ya semestinya ditujukan kepada lembaga yang dibentuk oleh negara, bukan lembaga swasta," tegas Tholabi di Jakarta, Senin (27/3/2023).

        Dia juga menegaskan, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 297 Tahun 2023 tentang Pelaksana Tugas Komite Produk Halal, secara yuridis memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Baca Juga: Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah, Pemerintah Ingin Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia

        Tholabi menggarisbawahi dalam Diktum Kedua KMA tersebut secara tegas disebutkan tentang kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dibatasi pada dua hal, yakni jika MUI melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

        "Kedua, kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal ini hanya ditujukan kepada  pemohon dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," jelas Tholabi. 

        Lebih lanjut, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini menyebutkan, bila melihat komposisi Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Kemenag diisi oleh para ulama dan  pakar di bidangnya. Dari sisi kompetensi, kata Tholabi, tak perlu diragukan.

        "Komposisi Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal tak perlu diragukan, diisi oleh kalangan ulama dan pakar di bidangnya. Jadi tidak relevan menyoal kompetensi Komite ini," tegas Tholabi.

        Baca Juga: BPJPH Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional

        Tholabi juga menampik bila ketentuan yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja ini terkait Komite Fatwa Produk Halal merupakan bentuk intervensi negara terhadap agama. Menurut Tholabi, kendati Komite Fatwa Produk Halal dibentuk oleh pemerintah, tidak lantas menjadikan substansi dari produk Komite ini diintervensi oleh negara.

        "Terlalu gegabah jika menyebut Komite ini merupakan bentuk intervensi negara terhadap agama. Keberadaan komite semata-mata ingin meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," sebut Tholabi. 

        Baca Juga: Menkop UKM Dorong Produksi Unggulan Domestik Terhubung dalam Industri Halal

        Meski demikian, Tholabi menyarankan agar semakin memperkuat komunikasi dan sinergi antara Kementerian Agama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak terjadi benturan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Apalagi, kata Tholabi, pemerintah memiliki target 1 juta sertifikat halal pada tahun 2023 ini.

        "Saya kira perlu memperkuat sinergi antara Kemenag, Komite Fatwa Produk Halal, dan Komisi Fatwa MUI agar terjadi pemahaman yang sama dan tidak menimbulkan kecurigaan," saran Tholabi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: