Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJPH Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional

BPJPH Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional Kredit Foto: Surveyor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa, melalui penyerahan Sertifikat Akreditasi secara simbolis pada Acara Kampanye Mandatori Halal yang diselenggarakan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan (18/03).

Acara turut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat 2 BPJPH, Abd. Syakur, Kepala Pusat 3 BPJPH, Dzikro, Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono,VP Operasi, Abubakar Alhadar, Sekretaris Perusahaan, David Januardi dan Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia, Afrinal.

M. Haris Witjaksono yang menerima langsung sertifikat akreditasi menjelaskan dengan ditetapkannya LPH PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama, secara resmi dapat memeriksa pelaku usaha dengan cakupan ruang lingkup barang dan jasa lebih luas.

"Sekarang kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro kecil, menengah, dan besar secara nasional maupun internasional,“ ujar Haris.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Kitong Bisa Foundation, Surveyor Indonesia Redam Gizi Buruk di Papua

Ia menambahkan dengan dibukanya gerbang pemeriksaan luar negeri diharapkan bisa membantu dan mempermudah pelaku usaha dari luar negeri yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa PT Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa halal.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 pasal 139 disebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk sembelihan yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan pada 2024 nanti semua kategori tersebut sudah diwajibkan mengantongi sertifikat halal.

Muhammad Aqil Irham menyampaikan Kampanye Mandatori Halal dilakukan di 1116 titik di seluruh Indonesia. "Kampanye ini adalah tahap pertama, yaitu untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena waktunya tinggal satu tahun lagi, maka kita lakukan kampanye secara massif supaya pesan ini sampai ke seluruh masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa produk luar negeri wajib bersertifikat halal, "Produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Saat ini halal tidak lagi identik dengan isu agama, namun juga menyangkut standar global, standar sehat serta mutu dan kualitas," tegasnya.

PT Surveyor Indonesia telah ditunjuk BPJPH sebagai LPH pada tanggal 20 Desember 2022 dan secara penuh beroperasi sejak 14 Juni 2021. Hingga saat ini, LPH PT Surveyor Indonesia telah melakukan pemeriksaan halal terhadap pelaku usaha sebanyak 1.822 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui penetapan sebagai LPH Utama ini, PT Surveyor Indonesia akan secara aktif membantu umat muslim dalam pemeriksaan halal dengan ruang lingkup barang mencakup: makanan, minuman, kosmetik, obat, produk biologi, kimia rekayasa genetika, barang gunaan, serta ruang lingkup jasa meliputi: jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penyajian, dan penjualan.

Baca Juga: Menkop UKM Dorong Produksi Unggulan Domestik Terhubung dalam Industri Halal

Sementara itu, Kepala LPH PT Surveyor Indonesia, Afrinal, mengatakan bahwa penetapan LPH PT Surveyor Indonesia sebagai LPH utama menjadi jalan untuk secara lebih luas berkontribusi dalam industri halal baik secara nasional maupun internasional dengan meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk dan jasa secara cermat, cepat, dan profesional. “LPH PT Surveyor Indonesia akan terus berkontribusi dalam pengembangan industri halal serta ekosistem halal dunia dan  menyukseskan program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global Dunia Tahun 2024,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: