Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elite PDIP Sebut Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid Adalah Zakat Mal, Refly Harun: Ini Jelas Money Politik!

        Elite PDIP Sebut Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid Adalah Zakat Mal, Refly Harun: Ini Jelas Money Politik! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun dengan tegas mengatakan acara bagi-bagi amplop berisi uang yang dilakukan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah adalah tindakan money politic.

        “Republik ini susah karena money politik atau suap dalam pemilu dianggap biasa-biasa saja bukan hal yang mencederai demokrasi kita,” kata Refly melansir dari youtube channelnya, Selasa (28/03/23).

        “Malulah sama orang luar negeri masa money politik menjadi kerajaan sehari-hari, kalau nyumbang ya, nyumbang aja nggak usah pakai amplop dan pakai gambar logo partai dan calon tersebut, ini mah niatnya sudah enggak benar,” tambah dia.

        Baca Juga: Sri Mulyani Mengaku Rangkap 30 Jabatan, Refly Harun Nggak Main-main: Dia Harus Jelaskan!

        “Memang yang bersangkutan yang ada di dalam logo itu belum menjadi calon tapi jangan lupa partainya sudah. Partainya sudah, karena dia membawa atribut partai jadi sedang melakukan money politik,” jelasnya.

        Refly Harun pun menantang badan pengawas pemilu (bawaslu) dan DPR agar bisa memberikan sanksi kepada kader PDIP yang ketahuan membagi-bagikan amplop di masjid. 

        “Sebenarnya ini Bawaslu harus tegur, lalu Badan Kehormatan DPR harus tegur yang bersangkutan kalau seandainya yang bersangkutan anggota DPR,” kata Refly.

        Baca Juga: Sri Mulyani Mengaku Rangkap 30 Jabatan, Refly Harun Nggak Main-main: Dia Harus Jelaskan!

        “Jadi walaupun belum masuk yurisdiksi Bawaslu, yang bersangkutan harus ditegur bahkan bila perlu ya diberikan sanksi berat,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: