Standar Ganda Bawaslu, Tak Beri Sanksi Tegas Usai Tau Elite PDIP Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak juga memberikan sanksi usai sebuah video yang menampilkan beberapa pengurus masjid membagikan amplop berwarna merah dengan logo PDIP dan gambar bakal caleg viral di media sosial.
Video tersebut dibagikan akun @Aiek_Speechless di twitter. Tampak sejumlah jemaah menerima dengan suka cita amplop tersebut sembari berdzikir. Tampak video itu telah ditonton 147 ribu kali oleh pengguna twitter.
"Katanya Masjid tak boleh buat kegiatan POLITIK?! Lalu, yg dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya? Bagi-bagi amplop merah simbol PDIP isi Rp300rb," tulis akun tersebut dikutip Minggu sore (26/3/2023).
Baca Juga: Sukses Hancurkan Mimpi Indonesia, PDIP Terancam Boikot Supporter Garuda: Tandai Mereka di 2024!
Menariknya pada amplop tersebut terdapat logo banteng dari PDIP serta wajah Said Abdullah dan Achmad Fauzi.
Warganet pun ramai mengomentari video itu. Sebagian besar mengkritik PDIP yang selama ini mengaku anti dengan politik identitas. Sebagian lagi menyentil Bawaslu.
"Pdip sudah dari dulu kelakuannya kyk gitu. Masy kita saja yg kurang pendidikan di kasih duit 50rb terus milih. Makanya kader PDIP seneng maling," tulis salah seorang warganet.
"Uang ya dikorupsi dibagi-bagi ke rakyat cilik untuk meraup suara. Maka partai ini kader2nya banyak koruptornya. Dan mereka akn terus mengeluarkan kebijakan2 yg menambah kemiskinan (wong cilik). Partai ini hanya bisa eksis kalau wong cilik makin bertambah," balas lainnya.
"Sepertinya sudah jelas kok ada logo partai di amplop, tempatnya masjid terlihat ada mihrabnya. Mau diinterpretasikan gimana dan kapan pun, jelas partai politik bagi amplop di masjid," jelas lainnya.
"Tuh partai merah kampanye bagi-bagi duit di masjid @bawaslu_RI," sentil warganet.
Dikutip dari dapurakyatnews, peristiwa bagi-bagi amplop ke jemaah tarawih tersebut terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty