Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        9 Tahun Lebih Jalani Masa Tahanan, Kebebasan Anas Urbaningrum Bakal Disambut Meriah Partai Barunya

        9 Tahun Lebih Jalani Masa Tahanan, Kebebasan Anas Urbaningrum Bakal Disambut Meriah Partai Barunya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diketahui akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 10 April 2023 mendatang.

        Kebebasan Anas, dipastikan akan disambut antusias oleh kader-kader di partai barunya, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

        "Mas AU (Anas Urbaningrum) Insyaallah bebas 10 April 2023 setelah selama 9 tahun 3 bulan menjalani masa penahanan. Info terakhir sudah ada sekitar 2.000 orang dari berbagai elemen akan menyambut hari kebebasan beliau di Lapas Sukamiskin," kata Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono saat dihubungi, Senin (3/4/2024).

        Baca Juga: Piagam Kerja Sama Koalisi Perubahan Resmi Ditandatangani Tiga Partai, Demokrat Dorong Pembentukan Sekber

        Sri menjelaskan, sebenarnya masih sangat banyak yang ingin hadir di Lapas Sukamiskin untuk menyambut kebebasan Anas. Namun, memang pihaknya sengaja membatasi cukup 2.000 orang saja.

        "Hari ini saya membatalkan sekitar 800 calon peserta karena kapasitas halaman Lapas tidak mampu menampung. Selain akan menimbulkan kemacetan lalu lintas," tuturnya.

        Sementara itu, PKN sendiri, kata dia, terpaksa berbagi porsi dengan rekan-rekan lainnya yang ingin juga antusias menyambut kebebasan Anas dari Lapas.

        "Kader PKN tentu saja sangat antusias menyambut bebasnya mas AU. Kami juga membatasi peserta dengan 4 bus saja, sekitar 200 orang. Karena banyak teman-teman mas AU dari berbagai elemen yang ingin menjemput juga. Jadi kami berbagi porsi supaya semua terakomodir," ujarnya.

        Lebih lanjut, Sri menyampaikan, usai bebas nantinya Anas akan langsung berada di tengah-tengah masyarakat. Terlebih hadir untuk memberikan solusi terhadap masalah yang ada.

        "AU dan PKN akan berada di tengah-tengah masyarakat untuk mencari solusi atas masalah masalah yang dihadapi rakyat untuk kemudian memperjuangkan bersama sama," imbuhnya.

        Baca Juga: Sosok Ini Gagal Tahan Diri, Demokrat Sorot Cara Kepala BIN yang Ternyata Berbahaya, Duh!

        Untuk diketahui, pada Februari 2013 lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.

        Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai nama Anas disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

        Pada Juli 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Anas. Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

        Baca Juga: Sosok Ini Gagal Tahan Diri, Demokrat Sorot Cara Kepala BIN yang Ternyata Berbahaya, Duh!

        Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai pada akhirnya, MA mengabulkan PK tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun pada September 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: