Bea Cukai Hadirkan Aturan Baru, Registrasi IMEI Semakin Dikebut, Enggak Pakai Nunggu!
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyempurnakan layanan terbarunya dengan memberi kemudahan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Kemudahan layanan registrasi IMEI ini diatur dalam aturan terbaru berupa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.
Baca Juga: Makin Simpang Siur, Stafsus Sri Mulyani Buka-bukaan Jelaskan Kasus Impor Emas Bea Cukai Rp189 T
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menjelaskan, aturan baru yang telah berlaku sejak 13 Maret 2023 itu memiliki beberapa poin perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan proses layanan registrasi IMEI.
“Dalam aturan terbaru ini, Bea Cukai melakukan perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur registrasi IMEI yang telah terintegrasi dengan electronic customs declaration (ECD), khususnya di bandara yang mewajibkan penggunaan ECD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai," ungkapnya, dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/4/2023).
Selain itu, kata Hatta, terdapat perbaikan layanan berupa penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi ECD atau form registrasi IMEI.
"Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500,” ujar Hatta.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi IMEI selesai. Sedangkan, apabila harga HKT di atas USD 500, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Penelitian lebih lanjut tersebut dapat diselesaikan di Bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di kantor pelayanan Bea Cukai di luar Bandara yang dekat dengan tempat tinggalnya dan tetap mendapatkan pembebasan USD 500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan," jelasnya.
Hatta mengatakan, penumpang dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan Bea Cukai dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai atau scan barcode IMEI saat kedatangan. Selain itu, Hatta juga menyampaikan bahwa peraturan ini juga mengatur terkait perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran.
“Penumpang dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke Kantor Bea Cukai tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI,” ungkap Hatta.
Piloting atas implementasi peraturan ini juga telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. Antrean registrasi IMEI di Bandara Soekarno-Hatta turun berkisar 70-75 persen, sehingga petugas Bea Cukai hanya melayani 25-30 persen dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI-nya.
"Sementara itu, di Bandara Juanda penurunan antrean registrasi IMEI berkisar antara 91-97 persen, sehingga petugas Bea Cukai hanya melayani 3-9 persen dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI-nya," sambungnya.
Hatta menambahkan, aturan terbaru ini dibuat sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang diinginkan masyarakat.
“Kami senantiasa mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait implementasi aturan atau kebijakan. Ruang perbaikan akan selalu terbuka agar kami bisa terus menjadi makin baik," katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: