Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Simpang Siur, Stafsus Sri Mulyani Buka-bukaan Jelaskan Kasus Impor Emas Bea Cukai Rp189 T

Makin Simpang Siur, Stafsus Sri Mulyani Buka-bukaan Jelaskan Kasus Impor Emas Bea Cukai Rp189 T Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo meluruskan duduk perkara kontroversi kasus dugaan tindak pidana kepabeanan emas batangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) senilai Rp189 triliun.

"Saya ingin meluruskan beberapa hal agar tidak disalahpahami. Kami ucapkan terima kasih untuk dukungan, kritik, dan pengawalan Tum @PartaiSocmed. Bagimana sih latar belakang kasus emas Rp189 triliun yg menjadi kontroversi ini? Saya bahas," tulis Prastowo, lewat akun Twitter resminya @prastow, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Diseret Mahfud MD Soal Kasus Impor Emas Rp189 T, Begini Klarifikasi Heru Pambudi

Hal itu dia sampaikan sebagai tanggapan atas cuitan akun Twitter Partai Socmed yang menilai pernyataan Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat mengklarifikasi kasus tersebut, pada akhir pekan lalu, Jumat (31/3/2023), seolah mengalihkan isu.

"Yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor? Begini," tutur Prastowo mengutip pertanyaan Partai Socmed.

Prastowo lalu menjelaskan, pada Januari 2016, KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) telah melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.

"Saat itu, PT. Q submit dokumen PEB (ekspor) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry, namun petugas KPU Bea Cukai Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray, sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh Bea Cukai," tegasnya.

Dia melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), benar saja ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. 

Prastowo menilai emas batangan tersebut bahkan seharusnya memiliki Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yg akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Menariknya, kata Prastowo, PT Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp7T) pada 2015. Namun, ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pajak) karena wajib pajak tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. 

Baca Juga: Kabar Harga Emas Hari Ini: Emas Antam Naik, Emas UBS Stagnan

"Jadi, ini memang modus PT Q mengaku sebagai produsen Gold Jewellry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5% dari nilai impor (PMK No.107/PMK.010/2015 pasal 3). Modus ini terungkap karena kerja lapangan," ungkapnya.

Menurut Prastowo, hal tersebutlah yang melatarbelakangi Kemenkeu melibatkan kegiatan ekspor itu dalam klarifikasi beberapa waktu lalu.

"Karena ekspor lah yg menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT. Q. Dan tentu penyidikan yg dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: