Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Rugikan Indonesia Hingga Rp3,6 Triliun, Jokowi Hingga Kepolisian Diminta Tuntaskan Tambangan Ilegal di Tasikmalaya

Sudah Rugikan Indonesia Hingga Rp3,6 Triliun, Jokowi Hingga Kepolisian Diminta Tuntaskan Tambangan Ilegal di Tasikmalaya Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Bandung -

Warga dua kecamatan, yakni Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya berharap Polda Jabar dan Kementerian ESDM menghentikan pertambangan ilegal diwilayahnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat Fitriyana mengatakan pertambangan ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun di wilayahnya seharusnya ditutup bukan diberikan ijin.

Baca Juga: Apapun Demi Menghukum Jokowi, Tiket Piala Dunia U20 Rela Dibakar Megawati: Dia Enggak Berpikir Panjang...

"Pertambangan ilegal berlokasi di wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Luasnya sekitar 7 hektar berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung telah berjalan selama puluhan tahun di perkirakan semenjak tahun 1980-an,"kata Fitriyana dalam keterangan resminya, Minggu (2/4/2023).

Menurutnya, pertambangan ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Sebab limbah tambang, khususnya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.

"Limbah dibuang begitu saja tanpa pengolahan yang ramah lingkungan, kesehatan masyarakat terganggu dan kini semakin resah dengan kabar bakal dilegalkan oleh Kementerian ESDM. Pemerintah malah berpihak pada pengusaha tambang ilegal," ungkapnya

Fitriyana menyebutkan, tahun 2019 didirikan koperasi untuk mewadahi penambang lokasi Cengal dengan nama Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu yang berlokasi  di Kampung Karangpaningal Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. Tujuannya untuk menempuh ijin  Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Dan izin pertambangan rakyat (IPR) Serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Bimbingan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)

Sementara itu, pada tahun 2022 lokasi Cengal kemudian di tetapkan oleh SK Mentri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR. Berbarengan dengan proses IPR tersebut tahun 2023 Koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Baca Juga: Sinyal Ganjar Pranowo Mulai Ditinggalkan Jokowi, Prabowo Subianto Mendapatkan Endorse Lagi

"Selama ini tidak ada ijin tetapi sudah menambang.  Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: