Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AHY Macam Cium Aroma Penjegalan, Moeldoko Ternyata Menyerang Satu Hari Setelah Pengusungan Anies Baswedan

        AHY Macam Cium Aroma Penjegalan, Moeldoko Ternyata Menyerang Satu Hari Setelah Pengusungan Anies Baswedan Kredit Foto: Demokrat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kesiapan dirinya untuk melawan manuver dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

        Dirinya mengatakan akan meluncurkan tim hukum dari partainya untuk mengajukan kontra memori terhadap usaha kudeta dari politikus senior itu.

        Baca Juga: Moeldoko Pantang Menyerah Mau Ambil Alih Demokrat, AHY Buka-bukaan: Banyak Senior di TNI Merasa Malu

        Menurutnya, Demokrat berada dalam jalan yang benar dan karena itu dirinya optimis akan memenangkan hal ini.

        “Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK,” kata AHY kepada wartawan di kantor DPP Demokrat, Senin (3/4/2023).

        Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.

        AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

        Baca Juga: Jurus Diam Seribu Bahasa Anies Baswedan Soal Polemik Timnas Israel Dinilai Sudah Sangat Tepat: Dia Tidak Lagi Punya Jabatan Publik!

        “KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” kata dia.

        Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurut AHY, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

        Baca Juga: AHY Pidato Bahas Manuver Moeldoko Rebut Demokrat, Pengamat Cium Kepanikan Luar Biasa: Anak Kemarin Sore yang Baperan

        Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

        Baca Juga: Kubu Jokowi Disinyalir Sedang Bikin Koalisi Besar-besaran, Reaksi Kubu Anies Santai: Mari Kompetisi Secara Sehat

        “Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: