Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan dugaan dumping atau pemberlakuan harga tak wajar pada produk nilon film yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan.
Menurut Ketua KADIDonna Gultom menyebut penyelidikan tersebut dilakukan atas permohonan PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina yang mewakili industri dalam negeri. Jenis nilon yang diselidiki adalah produk yang memiliki nomor pos tarif 3920.92.10 dan 3920.92.99.
Dona mengatakan KADI telah menemukan indikasi kuat adanya praktek dumping atau diskriminasi harga. Akibatnya pengusaha Indonesia yang memproduksi barang sejenis akan merugi lantaran tak mampu bersaing dari sisi harga.
"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan, KADI menemukan bukti awal adanya dumping atas produk nilon film, kerugian bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk nylon film yang berasal dari negara tertuduh,"terang Dona di Jakarta, kemarin.
Agar penyelidikan KADI lekas tuntas, Dona mengimbau kepada pihak terkait agar memberikan informasi tambahan terhadap kasus ini. âKamimemberikankesempatanbagipihakyangberkepentingan lainnya yang belum diketahuiuntuk menyampaikanpemberitahuan ikutberpartisipasi padapenyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman,âpungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: