Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Inggris Menolak Klien Kripto

        Bank Inggris Menolak Klien Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah laporan yang dirilis oleh Bloomberg hasil dari wawancara berbagai sumber menerangkan bahwa perusahaan kripto kini tengah menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perbankan di Inggris Raya.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (4/4/2023), beberapa bank yang masih bekerja dengan perusahaan kripto meminta lebih banyak dokumentasi dan informasi tentang bagaimana mereka memantau transaksi klien.

        Ada pun tantangan yang dihadapi oleh perusahaan kripto antara lain termasuk pendaftaran yang ditolak, akun yang dibekukan, dan dokumen yang berlebihan.

        Baca Juga: Pertukaran Kripto Mobee Raih Dana Segar dalam Jumlah yang Dirahasiakan

        Perusahaan kripto bahkan memberikan keluhannya kepada pemerintah Perdana Menteri Rishi Sunak karena situasi mereka yang semakin memburuk dalam beberapa minggu terakhir. Langkah ini pun menjadi bertentangan dengan rencana Sunak untuk memprioritaskan gangguan teknologi keuangan dan menjadikan Inggris sebagai pusat kripto global.

        Bahkan menurut wakil presiden kebijakan internasional di Coinbase, Tom Duff-Gordon menyampaikan bahwa reaksi perbankan Inggris lebih akut daripada reaksi Uni Eropa.

        Menurut Duff-Gordon, upaya Uni Eropa untuk membangun kerangka kerja aset digital membuat bank lebih mudah menerima perusahaan kripto di negara lain.

        Sementara itu di Inggris saat ini, otoritas Inggris juga telah memperketat aturan tentang perusahaan kripto dengan mengusulkan seperangkat aturan pada bulan Februari lalu yang dapat membuat eksekutid perusahaan kripto mendapatkan hukuman dua tahun penjara jika mereka tidak memenuhi syarat tertentu terkait dengan promosi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: