Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, menginstruksikan agar empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua segera membuat undang-undang pemilu. Hal ini dimaksudkan agar daerah tersebut dapat mengikuti pesta demokrasi yang akan datang.
"Undang-undang pemilu di 4 DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam pemilu yang akan datang," jelas Wapres dalam keteranganya usai meninjau Mall Pelayanan Publik di Semarang, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan Publik, Wapres Tinjau MPP di Semarang
Wapres menegaskan agar empat DOB di Papua dilibatkan dalam pemilu tahun depan, baik itu pemilihan nasional, yaitu Capres dan Cawapres, maupun pemilihan gubernur. Karena itu, pemerintah tengah mengusahakan pengembangan untuk memajukan Papua.
"Jangan sampai tidak dilibatkan dan mereka jangan sampai mereka dirugikan sehingga perwakilan itu tidak bisa dilakukan. Itu memang yang kita usahakan selama ini supaya selain pemekarannya, otonomi daerahnya, tetapi juga termasuk pelaksanaan pemilunya," tegas Wapres.
Sebelumnya, dikutip dari antara, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada seluruh peserta rapat paripurna.
Anggota dewan peserta Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu pun menjawab setuju.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pembentukan RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
"Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," kata Tito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: