Prihatin dengan Kudeta Demokrat oleh Moeldoko, Sentilan NasDem Menohok: Oknum Istana Terus Lakukan Gerakan Jahat
Heboh perkara kudeta Partai Demokrat yang diduga dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belakangan mencuri perhatian masyarakat. Bahkan, Partai NasDem selaku sekutu Demokrat di Koalisi Perubahan mengaku ikut sedih dan prihatin.
Ketua DPP Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi menilai langkah Moeldoko tersebut merupakan gerakan jahat yang merusak demokrasi di Tanah Air. Labih parah, lanjut Gus Choi, Moeldoko merupakan pihak Istana.
Baca Juga: Temui Moeldoko, Persiari Menyampaikan Sepuluh Aspirasi untuk Pemerintahan Jokowi
"Kita ikut sedih dan prihatin, oknum Istana terus melakukan gerakan jahat merusak demokrasi, berarti merusak negara," ujar Gus Choi kepada wartawan, Rabu (5/4).
Moeldoko selaku pejabat eksekutif negara seharusnya yang menjaga demokrasi dan memperbaiki negara. Bukan malah menjadi pihak melakukan gerakan-gerakan upaya pengambilalihan DPP Partai Demokrat.
"Karena itu, Partai Demokrat harus terus melawan gerakan jahat. Cepat atau lambat kebenaran pasti menang," ujar Gus Choi.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku tim hukum Demokrat telah mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. AHY meyakini, Demokrat berada pada posisi yang benar, apalagi melihat pengalaman empirik.
"Sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko. 16-0," ujar AHY, Senin (3/4/2023).
AHY mengaku sebulan lalu tepatnya pada 3 Maret 2023 menerima informasi KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba mengambil alih Partai Demokrat.
"Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA)," kata AHY.
PK jadi langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No.487 K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena mengeklaim menemukan empat novum atau bukti baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas