Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu Sebut Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Tak Langgar Aturan, Jansen Demokrat Beri Pertanyaan Menohok, Simak!

        Bawaslu Sebut Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Tak Langgar Aturan, Jansen Demokrat Beri Pertanyaan Menohok, Simak! Kredit Foto: Instagram/Jansen Sitindaon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyoroti soal putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertai gambar Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

        Dia menyoroti pernyataan Bawaslu yang menyebutkan tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan sehingga menjadikan dasar bagi lembaga tersebut menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kasus tersebut.

        Melalui akunnya di Twitter @jansen_jsp, dia menanyakan ke Bawaslu terkait hal tersebut.  JPNN.com sendiri sudah mendapatkan izin untuk mengutip cuitannya.

        "Izin @bawaslu_RI bertanya, apakah artinya presedennya sekarang pascaputusan ini: silahkan saja bagi-bagi amplop dan hal lainnya, di manapun termasuk di rumah ibadah dengan menempelkan logo partai secara terbuka, identitas diri dan lain-lain, asalkan tidak ada ajakan memilih dan itu bukan pelanggaran," kata Jansen dikutip dari JPNN.com, Jumat (7/4).

        Baca Juga: Korupsi Tak Terkendali dan Jumlah Penduduk Miskin Bertambah, Sentilan Orang Demokrat: Radikal Sekali Era Jokowi Ini

        Jansen menilai hal itu penting untuk ditegaskan agar menjadi pedoman bagi para peserta pemilu yang lain.

        Baca Juga: Jenderal Tapi Jadi Begal Partai, Demokrat: Purnawirawan Jenderal Malu dengan Kelakuan Moeldoko!

        "Ini penting untuk ditegaskan agar menjadi pegangan bagi kami semua, karena kami ini juga peserta Pemilu. Jangan nanti di sana bukan pelanggaran, kami yang melakukan jadi pelanggaran," tegasnya.

        Tidk berhenti di situ, Jansen bahkan meminta agar Bawaslu memberikan salinan putusan tersebut ke parpol lain. "Jika berkenan tolong pdf putusannya di share ke kami agar jadi pegangan juga untuk semua peserta pemilu, dan bisa dijadikan dokumen bukti pendukung jika ada yang dilaporkan ke Bawaslu di seluruh Indonesia ini," ujar Jansen. 

        Sebelumnya, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertai gambar Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

        "Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

        Dia menyebutkan kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, seperti ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang. Dia menyebutkan dari penelusuran itu memang terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

        Baca Juga: Tak Mau Bernasib seperti SBY, Manuver Jokowi Sengaja Bentuk Koalisi Besar untuk Muluskan Pencapresan Ganjar?

        "Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu," terangnya.

        Meski begitu, Bawaslu menyebut tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.

        "Meski demikian Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya adalah secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," pungkas Bagja. (mcr8/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: