Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        3 Pegawai Avsec Dipecat Gegara Sambut dan Cium Tangan Habib Bahar, Pakar Hukum Bisnis Geleng-geleng Kepala: Emang Bahayakan Bandara?

        3 Pegawai Avsec Dipecat Gegara Sambut dan Cium Tangan Habib Bahar, Pakar Hukum Bisnis Geleng-geleng Kepala: Emang Bahayakan Bandara? Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah pihak menyayangkan keputusan pemecatan pegawai AVSEC AP II yang menyambut dan mencium tangan Habib Bahar bin Smith.

        Pakar Hukum Bisnis Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Nandang Sutisna, menyebut, tindakan Angkasa Pura II yang memecat tiga pegawai AVSEC itu terkesan over acting.

        Baca Juga: Denny Siregar Mencak-mencak Habib Bahar Diperlakukan Istimewa Petugas Avsec

        "Apa benar pelanggaran menyambut Habib Bahar Smith merupakan pelanggaran sangat serius dan membahayakan bandara?" ujar Nandang dalam keterangan belum lama ini, dikutip Senin (10/4/2023).

        Angkasa Pura II sebagai perusahaan negara semestinya bisa memberikan contoh yang lebih bijak dalam memperlakukan pegawai. Seharusnya, Angkasa Pura II tidak boleh menunjukkan dan memperlihatkan sikap yang sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.

        "Terlebih masalah ini terkait dengan tokoh yang dianggap kritis atau kontra dengan pemerintah sehingga publik bisa beranggapan pemecatan ini sesungguhnya tidak terkait dengan pelanggaran SOP pekerjaan, tetapi alasan lain yang tidak relevan," kata dia.

        Tindakan Angkasa Pura II tidak hanya melukai karyawan yang dipecat dan keluarganya, tetapi juga mengusik rasa keadilan. Terlebih, pemecatan tersebut disampaikan kepada publik oleh pejabat sekelas Komisaris BUMN yang semestinya tidak terlibat masalah teknis kepegawaian dan tidak melakukan intervensi berlebihan untuk memecat pegawai.

        "BUMN adalah badan usaha milik negara yang hakikatnya adalah milik rakyat. Komisaris dan direksi bukan pemilik perusahaan sesungguhnya sehingga terikat norma dan etika publik dalam pengelolaannya," lanjut Nandang.

        Nandang Sutisna meminta Angkasa Pura II mengembalikan pegawainya yang dipecat dan memulihkan nama baiknya serta mengimbau semua pihak untuk empati dengan kondisi masyarakat yang sulit karena tingginya PHK dan banyaknya perusahaan gulung tikar akibat pandemi.

        Sebelumnya, viral di media soal Habib Bahar bin Smith mendapat kawalan dari petugas bandara. Petugas itu bahkan tampak mencium tangan Bahar bin Smith. 

        PT Angkasa Pura II lantas memberhentikan petugas bandara itu. Pihak Angkasa Pura menegaskan bahwa setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).

        Baca Juga: 3 Petugas Bandara Dipecat Usai Kawal Habib Bahar, Netizen Bandingkan dengan Kedatangan Artis K-Pop: Jelaskan Apa Bedanya!

        SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang. AP II telah mengetahui bahwa terdapat tiga oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.

        "Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini  merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi.

        Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: