Upaya pemerintah dengan memberikan insentif kendaraan listrik yang berlaku pada 1 April 2023, tidak boleh membuat Indonesia hanya sebagai pasar bagi industri kendaraan listrik global.
Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ekosistem industri nikel-baterai-mobil listrik, utamanya dalam menciptakan pasar di pasar dalam negeri.
"Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus mewapadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor perusahaan asing, seperti yang terjadi pada industri otomotif konvensional," ujar Fahmy dalam catatanya yang diterima, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Kementerian ESDM Beberkan Manfaat Konversi Kendaraan Listrik
Fahmy mengatakan, guna mencegah hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi, maka pemerintah harus memberikan beberapa syarat bagi pemain kendaraan listrik yang akan mendapatkan insentif dari negara.
Salah satunya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pemerintah harus mensyaratkan pemberian insentif kendaraan listrik, tidak hanya keharusan pabrik di Indonesia, tetapi juga harus mensyaratkan TKDN minimal 85 persen," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: