Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka oleh KPK, Dugaan Terima Suap Hingga 90 Ribu Dollar

        Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka oleh KPK, Dugaan Terima Suap Hingga 90 Ribu Dollar Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/4/2023) kemarin.

        Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyebut, Rafael didalami sejumlah hal terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

        "Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

        Baca Juga: Nyelekit, Sindiran Ayah David Ozora buat Rafael Alun Trisambodo: Dia Menangisi Hartanya, Bukan Anaknya

        Ali mengemukakan, dokumen yang didalami juga dilakukan penyitaan, dan selanjutnya dilakukan penelusuran.

        "Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," katanya.

        Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.

        Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

        Baca Juga: Koruptor Lebih Takut Miskin Ketimbang Masuk Penjara, KPK Siapkan Pasal TPPU untuk Rafael Alun Trisambodo

        Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: