Purbaya Beri Peringatan Keras ke Pegawai Pajak Usai 2 ASN Jadi Tersangka Kasus TPL
Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dua ASN di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Purbaya menegaskan pegawai pajak tidak bisa lagi menjalankan tugas secara sembarangan karena aktivitas mereka kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Ia menyebut kasus yang menyeret dua pegawai DJP tersebut merupakan perkara lama yang terus berkembang hingga akhirnya masuk ke proses hukum.
"Oh ini kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang, berkembang, tertangkap kayak yang itu ya. Saya pikir pasti nggak bisa bersih 100%," ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Purbaya, kejadian tersebut menjadi pengingat bagi pegawai pajak untuk semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Ia menegaskan pengawasan terhadap aparat pajak akan semakin ketat sehingga setiap pelanggaran berpotensi terungkap.
"Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan nggak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum," katanya.
Meski demikian, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan terhadap dua pegawai DJP yang kini berstatus tersangka. Pendampingan tersebut, kata dia, tidak berarti kementerian akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya nggak ikut campur kita biarin aja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan," ujar Purbaya.
Dua ASN DJP yang berinisial BP dan SR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL. Keduanya merupakan pemeriksa pajak yang menangani pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga PT TPL melakukan praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya. Produk yang sebenarnya masuk kategori dissolving pulp disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai jual lebih rendah.
Praktik tersebut diduga berlangsung pada periode 2018 hingga 2025 dan berdampak terhadap nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara. Kejagung sementara menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Baca Juga: Desil Kemensos Masih Kacau, Indonesia Bisa Chaos Jika Purbaya Maksa Batasi Pembelian Pertalite
Dalam dugaan praktik tersebut, BP disebut terlibat dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara SR disebut menangani pemeriksaan pajak perusahaan tersebut untuk tahun 2024.
Kejagung menduga kedua pegawai tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan secara semestinya. Mereka juga disebut menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Kasus tersebut kini menjadi salah satu contoh yang disoroti Purbaya untuk mengingatkan jajaran DJP. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan setiap pegawai harus memahami bahwa pekerjaannya berada dalam pengawasan banyak pihak.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan tetap menyatakan akan memberikan pendampingan kepada dua ASN tersebut sesuai ketentuan. Proses hukum terhadap keduanya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menentukan fakta serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: