Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ribuan Pemukim Israel Pimpinan Menteri Ekstremis Kuasai Pos Ilegal, Sebabkan 200 Warga Palestina Luka

        Ribuan Pemukim Israel Pimpinan Menteri Ekstremis Kuasai Pos Ilegal, Sebabkan 200 Warga Palestina Luka Kredit Foto: Reuters/Ronen Zvulun
        Warta Ekonomi, Yerusalem -

        Ribuan pemukim Israel melakukan pawai ke pemukim ilegal di Tepi Barat yang diduduki, yang ditinggalkan dua tahun lalu. Aksi tersebut dipimpin oleh beberapa menteri ekstremis pemerintah Israel, termasuk Itamar Ben-Gvir, Senin (10/4/2023).

        Pos terdepan Avitar, yang dibangun di atas tanah Palestina di Gunung Sabih, selatan Nablus, merupakan wilayah ilegal bahkan di bawah hukum Israel. Para pemukim menuntut agar pos itu diisi kembali dan menjadi tantangan terbaru terhadap otoritas Perdana Menteri Benjamin oleh anggota sayap kanan Kabinetnya.

        Baca Juga: Memanas, Lebih dari 1.500 Penduduk Yahudi Geruduk Masjid Al-Aqsa

        Dengan melambai-lambaikan bendera Israel dan meneriakkan slogan dan lagu religius, pemukim bergerak dan berbaris menuju pos terdepan. Mereka dilindungi oleh pasukan keamanan Israel, yang menyerang pengunjuk rasa Palestina di dekatnya.

        Dilansir di Arab News, Selasa (11/4/2023), Bulan Sabit Merah Palestina menyebut pihaknya merawat 216 orang yang menderita inhalasi gas air mata dan 22 terluka oleh peluru karet akibat aksi tersebut.

        Pawai tersebut dipimpin oleh lebih dari 20 anggota Knesset dan tujuh menteri Israel. Termasuk di antaranya adalah Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang memimpin tuntutan untuk legalisasi pos terdepan.

        “Dengan pertolongan Tuhan, kami akan melegalkan lusinan lagi,” kata Ben-Gvir di pawai tersebut.

        Rivka Katzir, yang tinggal di permukiman Elkan, menyebut ia percaya satu-satunya solusi untuk semua masalah ini adalah jika tempat tersebut akhirnya bisa ditempati. Jika ada pemukiman baru yang ingin mereka kembangkan, maka pihaknay akan pindah ke lokasi tersebut.

        Menurut hukum internasional, semua permukiman yang dibuat Israel adalah ilegal. Namun, Israel membedakan antara yang direncanakan oleh negara dan pos terdepan yang didirikan oleh kelompok pemukim nakal tanpa izin pemerintah.

        Pos Avitar didirikan oleh salah satu kelompok tersebut pada 2013 dan dihancurkan serta dibangun kembali beberapa kali, antara tahun itu hingga Juli 2021, ketika pemukim terakhir digusur. Selama bertahun-tahun, pos terdepan tersebut memicu bentrokan sengit antara tentara Israel dan warga Palestina dari kota terdekat Beita, yang mana 12 warga Palestina dilaporkan tewas.

        Menteri ekstremis sayap kanan, termasuk Ben-Gvir dan Smotrich, berada di garis depan tuntutan perluasan pemukiman. Bulan lalu, Knesset membuka jalan bagi para pemukim kembali ke empat pemukiman di Tepi Barat yang diduduki.

        Badan legislatif nasional unikameral (sistem satu kamar) Israel atau Knesset disebut mengubah undang-undang tahun 2005 yang memerintahkan evakuasi mereka. Langkah tersebut dikutuk oleh para pemimpin Palestina dan Uni Eropa.

        Pada Februari, Israel memberikan pengakuan surut kepada delapan pos ilegal Tepi Barat, yang juga dikutuk oleh organisasi internasional. Ghassan Daghlas, yang bertanggung jawab di Kepresidenan Palestina untuk masalah pemukiman di Tepi Barat utara, mengatakan pawai pemukim bertujuan melegitimasi pencurian dan penjarahan tanah Palestina demi pemukiman Israel.

        “Kami menghadapi pertempuran permukiman baru dengan pemerintah Israel sayap kanan ekstrem ini. Jika kebijakan mereka tidak ditanggapi dengan tanggapan rakyat Palestina dan internasional yang kuat, mereka akan mengaktifkan kembali permukiman di Tepi Barat utara dan membangun kembali permukiman yang dievakuasi di 2005,” kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: