Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KAI Siap Nyamankan Mudik Lebaran, Jangan Lupa Aturan Bagasi Penumpang!

        KAI Siap Nyamankan Mudik Lebaran, Jangan Lupa Aturan Bagasi Penumpang! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April hingga 2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

        “Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

        Baca Juga: 'Psywar' Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Tahanan: Kalau Ada yang Berpikir Saya Jadi Bangkai Fisik dan Sosial, Itu Tidak Terjadi!

        Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

        Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

        “Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

        Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

        Baca Juga: Gak Kalah Indah sama Bali, Sejumlah Tempat Masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional di Era Jokowi

        “Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: