Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kelompok HAM Palestina Minta Pengadilan Internasional Urus Kejahatan Kemanusiaan Israel

        Kelompok HAM Palestina Minta Pengadilan Internasional Urus Kejahatan Kemanusiaan Israel Kredit Foto: Reuters/Ronen Zvulun
        Warta Ekonomi, Yerusalem -

        Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) kemarin menyerukan kepada Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk melakukan investigasi yang "serius" terhadap kejahatan Israel terhadap warga Palestina.

        Hal ini terjadi satu hari setelah pasukan pendudukan Israel menembak mati seorang remaja Palestina, Mohammad Awadat, 17 tahun, di kamp pengungsi Aqabat Jabr di kota Yerikho, Tepi Barat yang diduduki.

        Baca Juga: 2 Orang Palestina Bersenjata Ditembak Mati Tentara, Militer Israel: Mereka Menyerang Duluan

        "Kejahatan yang dilakukan oleh pendudukan Israel di mana seorang anak Palestina terbunuh dan tiga orang lainnya terluka di Yerikho merupakan bagian dari kejahatan perang dan kejahatan yang dilakukan oleh Israel yang mengakibatkan penggunaan kekuatan yang berlebihan," kata PCHR, dalam sebuah pernyataan, dilansir Middle East Monitor.

        "Pasukan Israel memasuki kamp pengungsi Aqbat Jabr sekitar pukul 9:40 pagi itu, dan ketika menarik diri dari kamp, menembakkan peluru tajam tanpa pandang bulu, mengenai kepala, dada, perut, dan panggul Mohammad," kata Defence for Children International-Palestine (DCIP)

        "Ambulans Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina memindahkan Mohammad ke rumah sakit pemerintah Yerikho, di mana ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 11:30 pagi," tambahnya.

        "Impunitas sistemik menciptakan konteks yang sangat permisif di mana pasukan Israel tidak mengenal batas dan secara rutin menembak untuk membunuh anak-anak Palestina dalam situasi di mana tidak ada ancaman yang mengancam nyawa," kata Ayed Abu Eqtaish, direktur program akuntabilitas di DCIP.

        "Pembunuhan anak-anak Palestina di luar hukum telah menjadi norma karena pasukan Israel semakin diberdayakan untuk menggunakan kekuatan mematikan yang disengaja dalam situasi yang tidak dibenarkan. Singkatnya, ini adalah kejahatan perang tanpa konsekuensi," tambahnya.

        PCHR menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera bergerak dan menghentikan kejahatan pendudukan Israel serta menghentikan kebijakan standar ganda dalam menangani kejahatan Israel.

        Awadat adalah anak Palestina ke-18 yang dibunuh oleh pasukan Israel pada tahun 2023, menurut DCIP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: