Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selain Firli Bahuri, Siapa Lagi Pejabat KPK yang Dilaporkan ke Polisi?

        Selain Firli Bahuri, Siapa Lagi Pejabat KPK yang Dilaporkan ke Polisi? Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, rupanya ada beberapa pejabat KPK lainnya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, berkata bahwa pihaknya sudah menerima enam laporan.

        Kendati demikian, Trunoyudo belum bisa merinci enam laporan tersebut apa saja dan pihak mana saja yang melaporkan sejumlah pejabat KPK ke Polda Metro Jaya. Namun, salah satu pelapornya diketahui adalah Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas

        Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

        Kemudian, ada laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga melaporkan Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

        Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

        Baca Juga: Sebut Ponsel Firli Bahuri Rusak, Wakil Ketua KPK Disindir Novel Baswedan: Sekali Bohong, Akan Terus Bohong

        Trunoyudo juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menelaah semua pelaporan yang ada, terrmasuk mendalami pokok perkara dari masing-masing laporan yang ada.

        "Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapor dengan peristiwa tersebut," kata dia.

        Endar Priantoro menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana pada Selasa, 11 April 2023 lalu.

        "Iya, betul, ada laporan kemarin. Terkait Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Rakhmat saat dikonfirmasi.

        Baca Juga: Kebiasaan Firli Bahuri Menjadi Biang Kerok Bocornya Rahasia KPK, Benar atau Fitnah Belaka?

        Rakhmat menilai, Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil dengan  tidak mendasarkan pada peraturan pengembalian Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.

        "Pak Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023, padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK pada 29 Maret 2023, " ucapnya.

        Rakhmat juga menyebutkan pada surat keputusan (SK) pemberhentian tidak disebutkan alasan kliennya dikembalikan ke Kepolisian.

        "Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar (Priantoro) diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang dia.

        Baca Juga: Brigjen Pol Endar Priantoro Diberhentikan Secara Sepihak, Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK

        Rakhmat juga menambahkan telah membawa sejumlah barang bukti saat pelaporan ke Polda Metro Jaya, seperti Surat Ketetapan Pemberhentian dari KPK tanggal 31 Maret 2023, surat penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret 2023, dan surat pengangkatan kliennya pada tahun 2020.

        "Kemungkinan akan berkembang untuk bukti, kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari Kepolisian seperti apa nantinya, " ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: