Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ungkap Titik Terang RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Sudah Disetujui Jokowi, Saya Pastikan...

        Ungkap Titik Terang RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Sudah Disetujui Jokowi, Saya Pastikan... Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

        Dia juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo. Atas dorongan presiden, kata Mahfud, tim perumus materi telah menyelesaikan persoalan teknis dari naskah substantif RUU Perampasan Aset.

        Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Diperhatikan, Mahfud MD: Ditunggu DPR Sampai Partai Politik

        "Oleh karena itu, dalam waktu tak lama, RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR. Karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi secara redaksional atau konsistensi narasi," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum'at (14/4/23).

        Mahfud mengaku akan menyisir kembali naskah tersebut untuk memeriksa adanya ketidaksesuaian redaksional di dalamnya. Menyebut, masih ada tiga hari ke depan untuk melakukan perbaikan.

        "Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri, ketua lembaga, kepala ketua lembaga yang terkait dalam hal ini; Kemenkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam," katanya.

        Oleh sebab itu, dia menegaskan naskah RUU Perampasan Aset hanya tinggal menyempurnakan redaksional di dalamnya.

        Baca Juga: Sederet Alasan Mahfud MD Digadang-gadang Jadi Sosok Cawapres Kuat di Pilpres 2024

        Kendati begitu, Mahfud menegaskan penyempurnaan redaksional tersebut tidak memengaruhi RUU secara substantif.

        Di samping itu, Mahfud juga mengaku telah melakukan serangkaian komunikasi dengan para pimpinan partai politik ihwal pembahasan naskah substantif RUU Perampasan Aset di DPR.

        Baca Juga: Ini Alasan Sejumlah Anggota DPR Menolak Satgas Usulan Mahfud MD untuk Selesaikan Masalah Transaksi Janggal 349 T, Simak!

        Adapun komunikasi dengan para pimpinan partai politik itu dilakukan untuk mempercepat penyetujuan RUU Perampasan Aset yang belakangan disebut bahwa pengesahan mesti melalui persetujuan elite politik.

        Baca Juga: Berencana Bentuk Satgas untuk Kasus Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disemprot Kader Demokrat: Urgensinya Apa?

        "Kalau soal komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti, sudah pasti kita saling komunikasi," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: