Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Abdullah Hehamahua: Jokowi Bertanggung Jawab dalam Memecat Ketua KPK Firli Bahuri!

        Abdullah Hehamahua: Jokowi Bertanggung Jawab dalam Memecat Ketua KPK Firli Bahuri! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rentetan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak diketuai oleh Firli Bahuri mendapat respons dari Abdullah Hehamahua, mantan penasihat KPK tahun 2005-2013.

        Dalam webinar yang berjudul “Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera! yang dilaksanakan pada 13 April 2023 lalu, ia lebih lengkap mengatakan bahwa selama menjadi Ketua KPK, Firli Bahuri tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga melanggar tindak pidana. Abdullah Hehamahua menyayangkan keputusan dari Dewan Pengawas (Dewas KPK) yang hanya memberikan sanksi etika alih-alih prosedur pidana dalam dugaan kasus gratifikasi helikopter Firli Bahuri. 

        “Kemudian, sepanjang hidup saya atau sepanjang sejarah KPK, belum pernah ada pimpinan KPK yang memasang baliho dirinya sendiri, dan itu hanya Firli. Itu melanggar kode etik,” ungkap Abdullah Hehamahua.

        Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK, JK Beri Komentar Menohok: Siapa Lagi yang Adil di Negeri Ini?

        Sementara itu, dalam kasus lain yang melibatkan pimpinan KPK lainnya, ia juga menyayangkan pernyataan dari pimpinan KPK, Alexander Marwata, yang mengatakan bahwa kasus kebocoran data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu tidak berpengaruh sama sekali terhadap proses penyidikan.

        “Saya katakan itu fatal sekali pernyataan pimpinan KPK seperti itu. Karena salah satu kehebatan KPK adalah OTT (operasi tangkap tangan). Kalau misalnya surat penyelidikan sudah diketahui oleh orang di ESDM, maka kemudian akan diberitahukan kepada pihak terkait (yang melakukan korupsi).”

        Mantan penasihat KPK tersebut mengatakan bahwa Alexander Marwata lupa dengan perbedaan proses penyidikan yang ada di ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KPK.

        Baca Juga: Novel 'Kuliti' Ngabalin, Curiga Belain Firli Karena Punya Masalah yang Takut Diungkap KPK?

        Dalam ketentuan KUHAP, penyelidikan menetapkan pidana suatu kasus, mencari barang bukti yang kuat, kemudian mencari indikasi tersangka. Namun, dalam aturan KPK, apabila sudah ditemukan dua alat bukti kuat, status penyidikan dinaikkan dan sudah ditetapkan siapa tersangkanya.

        Pelanggaran kode etik lainnya yang disorot Abdullah Hehamahua adalah kasus pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Firli Bahuri. Ia menjelaskan bahwa setelah undang-undang KPK diamandemen, Kapolri akan mengirimkan surat perpanjangan surat tugas setiap tahunnya. Hal ini kemudian menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak berwenang dalam memecat Brigjen Endar karena Polri telah memperpanjang surat tugas tersebut.

        Sebenarnya, mekanisme pemecatan pegawai KPK tidak masuk ke dalam ruang lingkup wewenang pimpinan KPK. Sementara itu, pemecatan hanya bisa dilakukan setelah melewati tahapan pengawasan internal, dilanjutkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai KPK, pembentukan Majelis Kode Etik KPK, lalu kemudian pegawai tersebut ditetapkan bersalah.

        Baca Juga: Lindungi Firli Bahuri, Manuver Anak Buah Jokowi Disoroti: Udah Bocorin Dokumen Rahasia, Malah Dibela

        “Jadi pimpinan KPK tidak punya wewenang menurut undang-undang untuk memecat seorang pegawai KPK.”

        Abdullah Hehamahua menyatakan bahwa apabila internal KPK tidak bisa mengatasi dan membenahi deretan kasus pelanggaran etik ini, Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara juga bertanggung jawab dalam menurunnya kredibilitas lembaga antirasuah ini.

        Baca Juga: Sebut KPK Sama dengan Masjid, JK Soroti Manuver Firli: Jangan Ada Urusan Politik Macam-macam!

        “Jokowi juga yang harus bertanggung jawab dalam merusak kewenangan KPK. Jika Jokowi tidak perintahkan instansi terkait untuk memproses Firli, maka Jokowi harus mundur sebelum 2024 untuk keselamatan negara ini.”

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Novri Ramadhan Rambe
        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: