Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembocoran Dokumen Tak Bisa Ditoleransi, Abraham Samad Sebut Firli Bahuri Harus Diberhentikan dengan Tidak Hormat

        Pembocoran Dokumen Tak Bisa Ditoleransi, Abraham Samad Sebut Firli Bahuri Harus Diberhentikan dengan Tidak Hormat Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Abharam Samad mengatakan kelakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak bisa ditoleransi lagi.

        Mantan Ketua KPK itu menilai Firli telah membocorkan dokumen penyidikan di KPK kepada pihak yang berperkara di Kementerian ESDM.

        Eks ketua KPK itu menilai perbuatan penerusnya itu sudah masuk ranah pidana.

        “Kami ingin menegaskan bahwa hari ini kami akan mengajukan melaporkan Saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh Saudara Firli,” kata Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).

        Baca Juga: China Incar APBN untuk Jaminan Bunga Utang Proyek Kereta Cepat Kebanggaan Jokowi, Orang Demokrat: Pemerintah Terhipnotis!

        Selain melapor ke Dewas KPK, lanjut Samad, pihaknya berencana melaporkan Firli ke instansi penegak hukum lainnya.

        “Kami juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditoleransi lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana,” kata Abraham.

        Samad meminta Dewas memeriksa Firli secara objektif. Dia tidak ingin Dewas bertindak seperti masa lalu dalam memproses eks Kabaharkam Polri itu.

        “Ada kecenderungan tidak memberikan sanksi yang tegas,” kata dia.

        Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Coba Curi Panggung Demi Masuk Koalisi Besar, Refly Harun Ungkap Dia Khawatir dengan PBB

        Samad berharap Dewas menjatuhkan sanksi yang berat kepada Firli karena perbuatan yang bersangkutan sudah melewati batas.

        “Menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana,” kata dia. (Tan/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: