Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ambil Pusing Soal Prabowo yang Ogah Jadi Cawapresnya Ganjar, PDIP Siapkan Skema Politik Anti-Kawin Paksa

        Tak Ambil Pusing Soal Prabowo yang Ogah Jadi Cawapresnya Ganjar, PDIP Siapkan Skema Politik Anti-Kawin Paksa Kredit Foto: Antara/Monang/mrh/YU
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang ogah menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo.

        Ia mengaku PDIP tidak ambil pusing dengan hal tersebut. Pasalnya, Partai Banteng ini sudah menyiapkan rangkaian skema politik tersendiri.

        Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Langkah Kuda Prabowo Subianto Bisa Bikin Ganjar Pranowo Makin 'Blingsatan': Lebih Baik Anies Baswedan...

        Langkah yang diambil PDIP saat ini hanya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut sejumlah nama yang pantas menjadi cawapres Ganjar Pranowo.

        Selain itu, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan memutuskan sosok yang pantas dan akan mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.

        "Acaranya ada pemahamannya ada komitmen terhadap rakyat bangsa dan negara. Itu proses yang muncul jadi nggak ada proses dijodoh-jodohkan," kata Hasto, Selasa (25/4/2023).

        Karena semua itu, kata dia, berjalan dengan natural.

        Sebelumnya Prabowo sempat menjelaskan Partai Gerindra sudah cukup kuat untuk menjaga dirinya sebagai calon RI 1 Capres.

        Baca Juga: Jago Baca Peluang, Manuver PPP Usung Ganjar Dipuji Selangit: Kehadiran Sandiaga Uno Memang Sangat Diperlukan!

        "Partai saya agak kuat juga sekarang sudah dicalonkan Capres kecuali nanti ada perkembangan dinamika," kata Prabowo.

        "Oke jangan berandai-andi pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan yakni perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: