Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warga Gresik, Jawa Timur digegerkan dengan pembunuhan seorang bocah 9 tahun berinisisl AK oleh ayah kandungnnya MQA (29). AK dibunuh ayahnya di dalam kamar rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur pada Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
Pelaku mengaku tega menghabisi sang anak karena tidak tega anaknya sering di-bully lantaran sang ibu kembali menjadi Ladies Companion (LC)/Pemandu Lagu. Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh MQA yang mengakibatkan sang anak tewas.
Baca Juga: Heboh! Misteri Kematian Flo Pendeta Wanita di Maluku, Menteri PPPA Buka Suara
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, mengatakan bahwa kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam karena nasib tragis yang dialami sang anak yang harus tewas di tangan orang tuanya sendiri, pihak yang seharusnya memberikan kasih sayang dan pengasuhan yang terbaik bagi anaknya.
Nahar berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat terus mendalami kasus ini dan pelaku dijerat hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat terus mendalami kasus ini termasuk motifnya, dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku," ujar Nahar, di Jakarta, pada Rabu (3/5/2023).
Nahar mengatakan bahwa Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) Kemen-PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gresik terkait penjangkauan dan penanganan yang telah diberikan.
Sementara itu, terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, Nahar mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan pidana ditambah sepertiga karena Pelaku merupakan Orang Tua korban.
Pelaku juga dapat dikenakan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Selain itu, Pelaku dapat juga dijerat pasal 340 KUHP (apabila berencana) dan/atau pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum