Dinilai Halangi Target Afirmasi, Peraturan KPU Disebut Tak Sejalan dengan Semangat Perempuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan dinilai menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di parlemen.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat. Menurutnya, KPU tidak sejalan dengan semangat perjuangan perempuan.
Baca Juga: KPU Bermasalah Lagi, Dinilai Langgar Kode Etik Dalam Seleksi Calon Anggota KPUD Papua
"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).
Menurut Lestari, ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30%.
Keterwakilan perempuan bisa di bawah 30%, ungkap Lestari, karena ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
Dia menuturkan, dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan.
"Bila hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah. Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," jelasnya.
Dengan PKPU yang tidak tegas mensyaratkan batas minimal jumlah bakal calon legislatif perempuan, Lestari mengkhawatirkan upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendor.
Apalagi, dia menilai upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit.
Menurutnya, peraturan KPU sebelumnya lebih tegas mensyaratkan batas minimal 30% bakal calon legislatif perempuan kepada partai politik peserta pemilu.
Ketegasan aturan itu, kata dia, bisa memaksa semua pihak untuk lebih gigih melakukan pendidikan politik kepada perempuan dan memaksa partai politik untuk berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan.
Baca Juga: Banding KPU Soal Penundaan Pemilu Diijabah, Mahfud MD Beri Peringatan: Hati-hati Gugatan Orang Iseng
Dia menegaskan PKPU No. 10 Tahun 2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
"Pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas