Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banding KPU Soal Penundaan Pemilu Diijabah, Mahfud MD Beri Peringatan: Hati-hati Gugatan Orang Iseng

Banding KPU Soal Penundaan Pemilu Diijabah, Mahfud MD Beri Peringatan: Hati-hati Gugatan Orang Iseng Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara ihwal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) beberapa bulan lalu.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 terancam ditunda setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PRIMA ke KPU.

Baca Juga: Saking Nafsunya Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud Disebut Kurang Teliti: Sekelas Menko Polhukam...

Mahfud mengaku senang dengan putusan pengadilan. Dia juga mengapresiasi kerja keras KPU dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah menetapkan keputusan ihwal pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," terang Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/23).

Menurutnya, putusan kasasi yang diambil sudah tepat. Mahfud MD pun menegaskan penundaan pemilu tak bisa diputus oleh tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. 

Pasalnya, kata dia, putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sah secara hukum. Lebih lanjut, Mahfud meminta KPU untuk bekerja secara baik demi menghindari gugatan-gugatan lainnya.

"Saya ucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan baru dari gugatan orang iseng," tandas Mahfud.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan KPU RI.

Putusan itu dibacakan pada Selasa (11/4/2023). Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng dalam sidang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada yang Bermain di Balik Putusan PN Jakpus, DPR: Tak Lebih dari Tuduhan...

Dia mengatakan, peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus, tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili Perkara tersebut.  

"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: