Soal RUU PPRT, Menteri PPPA: Lengkapi Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen dan gagasan pemerintah dalam percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Bersama Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri PPPA menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.
Baca Juga: Kemen-PPPA Kebut Penyusunan Aturan Pelaksanaan UU TPKS
"Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT beserta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah mengoordinasikan dan bekerja keras menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT. Di dalam DIM RUU PPRT ini juga telah mengakomodasi berbagai catatan penting dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi PPRT, khususnya PPRT perempuan," ujar Menteri PPPA di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Bintang mengungkapkan, RUU PPRT merupakan rancangan undang-undang yang sederhana dan jelas peruntukannya, yakni memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasi manusia.
RUU PPRT tidak hanya melindungi PRT, tetapi juga melindungi pemberi kerja, Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), dan segala hal yang meliputi klausul usia minimum PRT sebagai upaya pencegahan pekerja anak, pengaturan dan mekanisme hubungan kerja, pengakuan hak-hak PRT, seperti upah sesuai dan cuti, serta pengawasan dalam proses penempatan dan perlindungan PRT.
"Keberadaan RUU PPRT ini saling melengkapi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak yang sudah ada sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)," jelasnya.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan demikian juga undang-undang lainnya," lanjut Menteri PPPA.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menekankan pentingnya komunikasi politik dan publik, baik secara formal maupun nonformal terkait finalisasi DIM RUU PPRT. Perjalanan panjang perjuangan dua dekade RUU PPRT sejak 2004 ini merupakan penantian bersama sehingga dibutuhkan komunikasi intens dengan DPR RI agar pembahasan RUU PPRT dapat berjalan mulus dan melakukan pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil agar bersama-sama turut mengawal RUU PPRT.
"Komunikasi intens ini menjadi kunci agar pembahasan RUU PPRT ini dapat berjalan lancar dan publik pun tahu bahwa RUU PPRT ini lahir berkat andil dan peran masyarakat sipil yang sama-sama mengawal dari penyusunan DIM hingga nanti disahkan oleh DPR RI," ungkap Kepala Staf Kepresidenan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya akan terus bergerak cepat dan memastikan finalisasi DIM RUU PPRT segera masuk ke tahap pembahasan di DPR RI. Sejak diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan pembahasan DIM RUU PPRT, Kemenaker telah melakukan berbagai pertemuan pembahasan dimulai dari konsolidasi internal, serap aspirasi dengan sejumlah stakeholders terkait, hingga Pembahasan Antar Kementerian/Lembaga (PAK) dalam penyususunan DIM RUU PPRT.
"Penyusunan DIM RUU PPRT ini terhitung cepat dan lancar karena masukan dari berbagai stakeholders dan Kementerian/Lembaga terkait. Saat ini DIM RUU PPRT telah selesai dan targetnya segera mungkin dibahas di tingkat Badan Legislasi DPR RI," kata Menteri Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan RUU PPRT, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan terdapat 367 DIM RUU PPRT dan 10 bab substansi yang telah selesai dibahas dan dihimpun oleh pemerintah.
"Dengan finalnya pembahasan DIM RUU PPRT ini, sudah siap untuk memasuki tahapan selanjutnya, yaitu penyampaian dan pembahasahan di DPR RI. Supres 5 Menteri, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri PPPA, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri, pun akan segera ditandatangani karena targetnya akhir bulan ini sudah masuk ke tahap pembahasan di DPR RI. Kami juga akan terus melakukan komunikasi intensif dengan DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja), agar pembahasan dapat dilakukan sesuai target," tandas Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum