Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Lima Menteri Jokowi Jadi Tersangka Korupsi dan Semuanya Petugas Partai, Ngacalah Kalian!

        Sudah Lima Menteri Jokowi Jadi Tersangka Korupsi dan Semuanya Petugas Partai, Ngacalah Kalian! Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lima menteri terseret kasus korupsi selama dua periode Jokowi menjabat presiden. Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya memberi sindiran bahwa kelima menteri yang ditangkap KPK maupun kejaksaan merupakan petugas partai.

        Sindiran Yunarto Wijaya dikemukakan melalui akun Twitter pribadinya @yunartowijaya meminta pihak-pihak yang selama ini mempersoalkan istilah "petugas partai" untuk berkaca. Kelima menteri yang terseret kasus korupsi dan ditangkap oleh KPK maupun kejaksaan adalah petugas partai.

        "5 Menteri yang pernah ditangkap semuanya adalah petugas partai… Jadi mohon ngacalah kalian yg mengaku tidak mengenal istilah ini, tapi menitipkan kadernya utk jadi anggota kabinet dan ternyata kelakuannya gitu…" cuit Yunarto Wijaya melalui akun Twitter.

        Baca Juga: Johnny G Plate Tambah Daftar Panjang Menteri Jokowi yang Korup, Sudah Jelas Ini Jadi Kegagalan Seorang Presiden

        Selama dua periode Jokowi menjabat Presiden, sejak 2014, tercatat sudah empat menterinya menjadi tersangka KPK. Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

        Berikut menteri yang menjadi tersangka dan terpidana kasus korupsi di pemerintahan Presiden Jokowi

        1. Idrus Marham

        Politikus Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hingga menjadi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus terbukti menerima suap Rp2.25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited saat menjabat Menteri Sosial dengan jabatan di partai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar.

        2. Imam Nahrawi

        KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu divonis hukuman tujuh tahun penjara.

        Imam Nahrawi terbukti menerima suap dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

        Baca Juga: Plate Ditahan, Jokowi Dinilai Dapat Justifikasi Mencongkel Menteri-menteri dari Nasdem

        3. Edhy Prabowo

        Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

        Politikus Partai Gerindra itu menerima uang sekitar Rp3,4 M dari PT Aero Citra Kargo (ACK) dan menjadi terpidana.

        4. Juliari Peter Batubara

        KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 6 Desember 2020 sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020.

        Juliari Peter Batubara merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos yang merupakan hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

        Juliari menyerahkan diri ke KPK pada 16 Desember 2020 dan diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW serta pemberi adalah AIM dan HS.

        5. Johnny G Plate

        Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 dengan kerugian negara Rp8,37 triliun. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: