Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa meski masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan naik pada 2024.
Sri Mulyani menegaskan, tarif PPN tahun depan akan tetap dipatok di angka 11%, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: DJP Bawa Kabar Baik, Restitusi Pajak Semula 12 Bulan Kini Hanya 15 Hari
"Untuk Undang-Undang, terutama tarif PPN, telah ditetapkan di dalam Undang-Undang HPP. Jadi, untuk Undang-Undang APBN kita akan menggunakan tarif yang sama," tegasnya, Jumat (19/5/2023).
Meski begitu, tertuang dalam kebijakan tersebut, ke depannya pemerintah berencana akan menaikkan tarif PPN menjadi 12%, paling lambat mulai 1 Januari 2025. Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah juga sempat menaikkan tarif PPN, dari 10% diubah menjadi 11%, yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga saat ini.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak akan gegabah menaikkan tarif PPN. Apalagi, dirinya menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini mulai membaik.
"Penerimaan pajak kita juga cukup kuat, maka itu menjadi salah satu yang akan memberikan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum