Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang melibatkan sejumlah perusahaan. Kasus korupsi tersebut diduga berlangsung pada tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya pada Jumat (19/5) telah memeriksa empat saksi. Antara lain HW yang merupakan Karyawan PT Indah Golden Signature. Lalu MAD dan FI yang berstatus pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lalu EDN, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” Kata Ketut.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Enam Orang Tersangka di Kasus Dana Pensiun Pelindo
Sekedar informasi, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: