Hong Kong Buka Akses Bursa Kripto untuk Investor Ritel, Meski Banyak Platform Tidak Terdaftar
Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong mengumumkan akan segera mengizinkan platform berlisensi resmi untuk melayani investor ritel.
Dilansir dari laman Cointelegraph pada Rabu (24/5/2023), dalam pengumuman pada 23 Mei dari SFC, regulator setempat mengatakan bahwa operator platform perdagangan aset virtual yang bersedia mematuhi pedoman yang diusulkan SFC dipersilakan untuk mengajukan lisensi.
Panduan untuk platform perdagangan aset virtual akan mencakup tentang persyaratan keamanan penjagaan aset, standar keamanan siber, pemisahan aset klien, dan lainnya.
Baca Juga: FBI Keluarkan Peringatan tentang Iklan Lowongan Pekerjaan Palsu di Bidang Kripto
CEO SFC, Julia Leung menyatakan bahwa menjelaskan ekspektasi regulator yang jelas adalah “kunci” untuk menciptakan lingkungan pengembangan yang bertanggung jawab dan inovatif.
“Kerangka regulasi aset virtual Hong Kong yang komprehensif mengikuti prinsip ‘bisnis yang sama, risiko yang sama, aturan yang sama’ dan bertujuan untuk memberikan perlindungan investor yang kuat dan mengelola risiko utama.”
Meskipun panduan tersebut akan efektif pada Juni 2023, pihak SFC belum menyetujui platform perdagangan aset virtual apa pun yang menyediakan layanan terhadap investor ritel. Menurut pengumuman tersebut, SFC menerima 152 pengajuan tertulis dari industri kripto selama periode konsultasi.
Sebagai tambahan, SFC juga mengatakan akan mengimplementasikan “sejumlah tindakan tegas” untuk memastikan perlindungan pada investor ritel. Hal ini termasuk tata kelola pemerintah yang baik, kesesuaian selama proses orientasi (onboarding), peningkatan uji tuntas token, kriteria penerimaan, dan pengungkapannya.
Pengumuman tersebut menyoroti, pada saat itu, kebanyakan platform perdagangan aset virtual yang mudah diakses publik tidak diregulasi SFC.
Selanjutkan, pengumuman tersebut mengatakan bahwa pihak yang tidak mau mematuhi panduan harus merencanakan “penutupan secara tertib” operasi bisnisnya di Hong Kong.
Dalam sebuah wawancara dengan Cointelegraph pada awal Mei lalu, Ketua Asosiasi FinTech Hong Kong, Neil Tan mengatakan negara yang membuka industri keuangan untuk aset digital adalah “perkembangan alami”.
Pada 17 Mei, badan usaha milik negara China bernama Greenland mengajukan permohonan lisensi resmi untuk perdagangan aset virtual di Hong Kong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: