Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minta Dukungan Menterinya Jokowi, Ridwan Kamil Berjuang Wujudkan Prof Mochtar Jadi Pahlawan Nasional

        Minta Dukungan Menterinya Jokowi, Ridwan Kamil Berjuang Wujudkan Prof Mochtar Jadi Pahlawan Nasional Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta dukungan stakeholders di tingkat pusat terhadap pengusulan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional. 

        Gubernur Jabar berharap dukungan politik administrasi datang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri. 

        Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Usai Bandingkan Panjang Jalan Era SBY dengan Jokowi, Refly Harun: Cuman Bisa Geleng-geleng Kepala Saya…

        Harapan itu Gubernur sampaikan saat menghadiri Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof. Mochtar Kusumaatmadja di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/5/2023). 

        Dalam Seminar Nasional tersebut Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menkum HAM Yasonna Laoly bertindak sebagai narasumber, sedangkan Menlu Retno Marsudi menjadi keynote speech.

        "Jadi atas nama Pemdaprov Jabar, kami berharap betul dengan dukungan politik administrasi MPR, Menkum HAM, dan Menlu. Mudah-mudahan tahun ini gelar kehormatan bisa diberikan kepada almarhum," katanya

        Menurutnya, dukungan Pemdaprov Jabar menjadikan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional pun dibuktikan dengan menyematkan namanya sebagai nama jalan layang yang dulunya bernama Pasupati di Kota Bandung.  

        "Kami dari Pemprov Jabar mendukung 1.000 persen sebagai pahlawan nasional. Kami mempersembahkan sebuah jalan dengan nama Prof. Mochtar Kusumaatmadja sudah resmi sudah berstatus hukum," ungkapnya

        Ridwan Kamil menilai, sosok Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai diplomat yang mempunyai karakter tenang, tapi dibuktikan dengan memperluas wilayah hukum kelautan Indonesia. 

        "Setelah perjuangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja tidak ada lagi kapal asing waraw-iri, ini kan luar biasa. Betapa sosok yang extraordinary itu luar biasa. Meninggal dunia baik adalah meninggalkan inspirasi," ungkapnya 

        Baca Juga: Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum Raih Penghargaan dari PWI Jabar

        Adapun, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut sosok Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah berjasa memperluas wilayah kelautan Indonesia dengan hukum laut internasionalnya. 

        "Kalau kita melihat apa yang sudah dilakukan Prof. Mochtar Kusumaatmadja baik sebagai Menlu sudah sangat pantas beliau mendapatkan gelar itu (Pahlawan Nasional)," katanya

        "Karena telah memperluas luas wilayah kelautan Indonesia dan diakuinya hukum laut internasional. Itu adalah salah satu yang patut kita catat sebagai jasa beliau," sambungnya 

        Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Usai Bandingkan Panjang Jalan Era SBY dengan Jokowi, Refly Harun: Cuman Bisa Geleng-geleng Kepala Saya…

        Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly juga menegaskan bahwa Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah berjasa lewat kebijakan Hukum Laut Internasional. 

        "Sosok yang sangat layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dengan kebijakannya tentang Hukum Laut Indonesia," tegasnya.

        Pada kesempatan yang sama, Menlu Retno Marsudi mendukung penuh pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Prof. Mochtar Kusumaatmadja. 

        Kontribusi Prof. Mochtar dinilai berperan penting dalam perjuangan nasional sekaligus terus berkontribusi dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. 

        "Beliau sudah merupakan seorang pahlawan. Karena itu, pemberian gelar pahlawan nasional sangatlah pantas sebagai penghormatan kontribusi beliau bagi Indonesia dan dunia,” ungkapnya

        Perjuangan diplomasi Prof. Mochtar yang dilakukan selama 25 tahun. Deklarasi Djuanda yang digagas Prof. Mochtar kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. 

        Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Perbaikan Jalan di Jabar Terbagi 3 Tahap

        "Pada UNCLOS 1982, Indonesia berhasil memperoleh wilayah perairan tanpa mengangkat senjata, sehingga perairan pedalaman tidak lagi terpecah, tetapi menjadi lebih utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: