Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Target Kemenhub, 2045 Angkutan Umum Pakai Listrik

        Target Kemenhub, 2045 Angkutan Umum Pakai Listrik Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto mengatakan saat ini industri kendaraan listrik bertumbuh cukup pesat.

        Terutama karena didorong oleh insentif dari pemerintah. “Dinamika otomotif dan berkembangnya kendaraan listrik ini sangat luar biasa,” Kata Suharto dalam acara ASEAN’s International Trade Fair for Automotive, Electric Vehicle, Logistics & Mining Solutions di Jakarta, kemarin.

        Menurutnya saat ini regulasi kendaraan listrik sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019 terkait bagaimana nantinya menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi.Sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik.

        “Kami telah mempunyai road map, pada 2030 angkutan umum di beberapa kota khususnya yang dilaksanakan dengan skema Buy The Service akan ditetapkan sebagai pilot project yang harus menggunakan angkutan umum berbasis elektrik,” tambahnya.

        Setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program Buy The Service, kata Suharto maka selanjutnya pada 2045 seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik.

        Baca Juga: Pemudik Pengguna Angkutan Umum Naik, Tertinggi Pakai Kereta Api

        Suharto menilai saat ini tidak hanya soal kendaraan listrik, tapi kendaraan logistick juga masih menjadi tugas dan pekerjaan Kemenhub. “Yang saat ini kita dorong adalah bagaimana menjadi satu kesatuan sistem logistik, satu sistem tiket, juga satu sistem administrasinya,” jelas Suharto.

        Guna mendukung peningkatan iklim investasi di bidang transportasi dan logistik, maka Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah proses perizinan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi dan logistik.

        Suharto menjelaskan juga bahwa perlu adanya kolaborasi secara sinergis antara pemerintah bersama pelaku usaha jasa transportasi dan logistik dan pengguna jasa logistik sebagai upaya memperbaiki sistem logistik di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: