Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bikin Tepok Jidat! Korea Utara Penjarakan Bocah 2 Tahun Seumur Hidup Gara-gara Punya Alkitab

        Bikin Tepok Jidat! Korea Utara Penjarakan Bocah 2 Tahun Seumur Hidup Gara-gara Punya Alkitab Kredit Foto: Reuters/Pierre Albouy
        Warta Ekonomi, Seoul -

        Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam sebuah laporan mengungkapkan bagaimana Korea Utara menganiaya warganya yang menjalankan praktik keagamaan Kristen selama bertahun-tahun.

        Dalam Laporan Kebebasan Beragama Internasional terbarunya, Deplu AS mengatakan bahwa Korea Utara menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada seorang anak berusia 2 tahun dan keluarganya di kamp-kamp penjara politik pada tahun 2009 karena praktik keagamaan dan kepemilikan Alkitab.

        Baca Juga: Kim Jong Un Enggak Menolak Jika Diajak Ngobrol dengan Jepang, Ternyata Oh Ternyata!

        Balita tersebut dan keluarganya termasuk di antara sekitar 50.000 hingga 70.000 warga Korea Utara yang ditahan karena menjadi Kristen, menurut LSM Open Doors USA (ODUSA).

        Laporan tersebut mencatat bahwa umat Kristiani adalah kelompok agama yang paling banyak dianiaya di negara terpencil tersebut karena Kementerian Keamanan Negara Korea Utara bertanggung jawab atas 90% pelanggaran hak asasi manusia yang terdokumentasi terhadap penduduk yang mempraktekkan keyakinan mereka.

        Menurut Deplu AS, doktrin komunis Korea Utara dan rezim keluarga Kim adalah pendorong utama pelanggaran agama.

        Umat Kristen juga dianggap sebagai kelas politik yang paling berbahaya, dan Departemen Luar Negeri AS menggambarkan kehidupan mereka di Korea Utara sebagai kuali tekanan yang terus-menerus; penangkapan atau kematian hanya tinggal menunggu waktu.

        Laporan tersebut mengungkapkan bahwa orang Kristen menempati posisi paling bawah dalam masyarakat di Korea Utara dan para orang tua menyembunyikan iman mereka dari anak-anak mereka untuk menghindari penganiayaan.

        Sementara itu, Pusat Basis Data LSM untuk Hak Asasi Manusia Korea Utara (NKDB) melaporkan 1.411 kasus penganiayaan agama oleh pihak berwenang, termasuk 126 kematian dan 94 orang hilang antara tahun 2007 hingga Juli 2020, menurut laporan para pembelot Korea Utara dan sumber-sumber lain.

        Warga Korea Utara yang tertangkap saat mempraktikkan keyakinan mereka sering kali didakwa dengan tuduhan menyebarkan agama, memiliki materi keagamaan, aktivitas keagamaan, dan kontak dengan praktisi agama.

        Mereka juga dihukum dengan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, serta penolakan hidup, menurut laporan Departemen Luar Negeri AS, mengutip laporan Korea Future pada Agustus 2021.

        Seorang narasumber mengatakan kepada Korea Future bahwa penjaga Korea Utara "memukuli seorang pria Kristen yang sedang berdoa hingga hampir mati, meninggalkannya bersimbah darah di tanah."

        Akan tetapi, orang Kristen yang dianiaya itu terus berdoa setiap hari meskipun "para penjaga memukulinya dengan pentungan dan menendangnya dengan sepatu bot."

        Sementara Korea Utara tampaknya menindak keras kebebasan beragama, negara sosialis itu tampaknya menyetujui lembaga-lembaga keagamaan untuk propaganda politiknya.

        Menurut Korea Institute for National Unification, sebuah organisasi yang berafiliasi dengan pemerintah Korea Selatan, Korea Utara mengontrol lima gereja Kristen di ibu kota Pyongyang, termasuk tiga gereja Protestan, satu gereja Katolik dan satu gereja di bawah Gereja Ortodoks Rusia.

        Dalam kasus Gereja Protestan Bongsu, pihak berwenang Korea Utara menyeleksi beberapa ratus orang yang "dipilih dengan cermat" untuk berpartisipasi dalam "kebaktian gereja palsu" bagi para tamu asing.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Syahrianto
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: