PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah menyelesaikan kewajiban tahunan selaku Emiten di Pasar Modal, yaitu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2022 pada hari ini Senin (29/05) di Bali Room Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Selain menyelenggarakan RUPST, Perseroan juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Direktur Utama PT Rukun Raharja Djauhar Maulidi mengatakan, pada RUPSLB tahun ini Perseroan mengajukan 3 kandidat yang masing-masing akan menjadi Komisaris Independen dan Direktur Perseroan.
"Penambahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi diharapkan dapat memperkuat struktur manajemen Perseroan untuk peningkatan kinerja jangka Panjang," katanya, Senin (29/5/2023).
Dia menambahkan, latar belakang dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing anggota baru Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diyakini dapat memberikan kontribusi bagi Perseroan.
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah RUPSLB disahkan adalah Rudiantara sebagai Komisaris Utama, Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat sebagao Komisaris, dan Rachmad Gobel, D. Andhi Nirwanto, serta Orias Petrus Moedak sebagai Komisaris Independen.
Jajaran direksi ditempati oleh Djauhar Maulidi sebagai Direktur Utama, serta M. Oka Lesmana Firdauzi, Sumantri, dan Ogi Rulino sebagai Direktur.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT Rukun Raharja Sumantri mengatakan Perseroan meminta persetujuan untuk pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar kekayaan bersih Perseroan baik berupa jaminan yang diberikan oleh Perseroan dan atau entitas anak Perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset dari Perseroan atau entitas anak Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari Pihak Ketiga.
"Penjaminan ini dilaksanakan terkait pinjaman Perseroan sebesar 30 juta dolar yang telah ditandatangani pada akhir tahun 2022 lalu. Adapun pinjaman ini nantinya akan dipergunakan untuk beberapa tujuan diantaranya adalah untuk membiayai beberapa proyek yang akan berjalan pada tahun 2023 ini," jelasnya.
Selain itu, RAJA juga meminta Persetujuan kepada para pemegang saham atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Di mana sebelumnya Perusahaan terbuka berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK, dan mengumumkan Laporan Berkala kepada masyarakat pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran luas di wilayah negara Republik Indonesia menjadi melalui sistem pelaporan elektronik OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 14/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: